Sehubungan dengan pemberitaan yang berkembang di media massa dan media sosial mengenai keterlibatan Babinsa (TNI AD) dan Bhabinkamtibmas (Polri) dalam kegiatan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktur Jenderal Pajak menyampaikan penjelasan sebagai berikut:
1. Babinsa dan Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki
kewenangan untuk melakukan pengawasan, pemeriksaan, penagihan,
maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.
2. Dalam pelaksanaan tugasnya, DJP membangun koordinasi dengan
berbagai kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan unsur
kewilayahan sebagai bagian dari pengumpulan data dan informasi
perpajakan. Koordinasi dengan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dilakukan
dalam kerangka jejaring informasi di wilayah. Apabila dalam kondisi
tertentu diperlukan dukungan di lapangan, koordinasi tersebut juga dapat
mencakup pendampingan guna menjaga kelancaran pelaksanaan tugas
petugas DJP.
3. Masyarakat tidak perlu khawatir karena Babinsa dan Bhabinkamtibmas
tidak melakukan penilaian kepatuhan perpajakan, tidak meminta
pembayaran pajak, tidak melakukan pemeriksaan, serta tidak mengambil
tindakan apa pun kepada Wajib Pajak. Seluruh kewenangan perpajakan
tetap dilaksanakan oleh petugas DJP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
4. Pengaturan mengenai koordinasi dengan berbagai pihak merupakan
pedoman internal DJP yang telah diterapkan sejak tahun 2020. Surat
Edaran yang diterbitkan pada tahun 2026 merupakan penyempurnaan
pedoman tersebut dan bukan merupakan kebijakan baru.
DJP berkomitmen melaksanakan tugas secara profesional, proporsional, dan
akuntabel serta senantiasa menghormati hak-hak Wajib Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.




