Sumaterapost.co | Lampung – Belum hilang diingatan kita, Kasus penggerebekan yang dilakukan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung di salah satu room karaoke Hotel Grand Mercure, yang menyeret sejumlah pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Lampung, beberapa hari lalu menghebohkan Provinsi yang bermoto Sai Bumi Ruwa Jurai, nambah heboh lagi Ketika Oknum Petinggi HIPMI yang tertangkap di lepas dengan alasan rehabiilitasi.
Hari ini, Rabu Selasa (16/9) sejumlah Elemen masyarakat di Provinsi Lampung menggrudug kantor BNN Lampung, mempertanyakan dasar di lepaskanya merek yang menggunakan narkoba, Seharusnya petugas lakukan pendalaman terkait mereka yang di tangkap itu.
“Nah bila sudah jelas kalau mereka adalah korban akibat menggunakan narkoba. maka barulah petugas lakukan asesmen dan diberikan Surat rehab baru di bebaskan orang yang di tangkap itu” kata Johan Syahril Ketua Umum Garuda Berwarna Nusantara.
“Selama ini gencar sekali BNN melakukan propaganda pembrantasan Narkoba, namun saat yang terkena grebeg para orang-orang berada dan petinggi organisasi intelek HIPMI, namun dengan alasan tidak memenuhi jumlah barang haram, mereka dirumahkan” kata Johan Syahril
Johan Syahril mengatakan, selaku penggiat pembrantasan narkoba, juga mengkhawatirkan, para pengguna bisa semakin banyak menggunakan barang haram ini, asal tidak lebih dari 7 Butir, oleh karena itu agar kekhawatiran ini tidak muncul, maka kami meminta BNN Lampung memberikan penjelasan dasar, terkait dilepasnya mereka, yang tertangkap di hotel Mercure Bandar Lampung, dan rampungkan secara tuntas proses hukumnya, ungkap Johan Syahril.
Sangat jelas sekali, mereka tertangkap dengan barang bukti tujuh butir ekstasi. “Ekstasi itu di UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika masuk ke dalam narkotika golongan 1.Pada pasal 127 ayat 1 butir (a) setiap penyalahguna narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun”, ungkap Johan Syahril.
Ketum GBN, berharap demi tegaknya pembrantasan narkoba, tinjau ulang penanganan bagi oknum petinggi HIPMI Lampung, dan kepada pengambil kebijakan di Organisasi HIPMI, jangan hanya dinon aktifkan, namun dipecat, jangan diberikan akses lagi, karena sudah mencoreng bukan hanya organisasinya, namun komitmen pembrantasan narkoba di Bumi Lampung ini, Kata Johan Syahril. (ndy).




