Sumaterapost.co Makassar Sulsel, -Seorang warga pemilik lahan klas I di wilayah Lingkar Barat, Tamalanrea Roy Sumule (PT Borlindo) melalui pengacaranya mengaku keberatan atas tindakan semena-semena yang diduga dilakukan pihak Kepolisian. Jum’at, 20/08/2021 Kota Makassar, ” Katanya
Bagaimana tidak, lahan miliknya yang diketahui berada di jalan Lingkar Barat, Tamanlarea, di selidiki tanpa pernah menunjukkan alas hak yang sah dari PT Parangloe selaku pelapor.
Roy Sumule melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Beni Iskandar, Jumadi Mansyur Mengatakan, bahwa dalam perkara ini legal standing pelapor kabur, dimana tidak ada hubungan causa litas (hubungan hukum) antara pelapor dengan klien kami yaitu PT Borlindo dan Pak Mustari Muhammad, klien kami yang memenuhi undangan klarifikasi di Polda Sulsel.
Dan terkait undangan tersebut tidak menjelaskan dugaan tindak pidana apa yang terjadi dan pasal apa. Karena ini sifatnya privat (perdata). tidak ada putusan yang berkekuatan hukum tetap Inkracht antara pak Mustari dengan PT. Borlindo terkait akte.
Juga tidak ada surat dari Majelis Pengawas Notaris. Dalam perkara ini pelapor diduga tidak dapat memperlihatkan alas hak bukti kepemilikan. Bahwa lokasi objek tanah klien kami, memiliki bukti kepemilikan yang sah, dan terdaftar di kecamatan. ” Ujar Jumadi
Lebih jauh kata Jumadi yang disayangkan dengan penyelidikan ini sebab pada Maret 2021, laporan PT Indah Mekar Bersama yang melaporkan penyerobotan dalam objek lahan itu telah keluar SP2HP, dimana dalam SP2HP itu sudah dinyatakan bahwa objek lahan tersebut terdaftar di kecamatan atas nama pemilik PT Borlindo, sehingga penyelidikan dihentikan.
” Inilah yang kami keberatan, karena hari ini rencananya penyelidikan akan kembali dilakukan pada objek lahan tersebut. Padahal sudah jelas lahan itu di kecamatan terdaftar atas nama PT Borindo. Hari ini rencananya penyidik melakukan peninjauan lokasi, ” Ucap Jumadi.
Laporan : Sahrul
Sumber : Jumadi