Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Tengah Nirlan, SH., MM. dibantah ‘mentah – mentah’ oleh Inspektur Lampung Tengah Drs Adi Sriyono, terkait dirinya disebut telah diperintah untuk melakukan ‘lobi – lobi’ terhadap pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, terkait kasus dugaan pungutan liar di Koperasi Korpri Lampung Tengah Berjaya (KKLTB) yang saat ini perkaranya sedang diproses pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Lampung Tengah.
Sebagaimana keterangan dari Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Lampung Tengah Darwin Yulian mewakili Inspekturnya yang saat itu sedang melakukan Zoom Metting Pendidikan dan Pelatihan Pimpinan (Diklatpim) II diruang kerjanya, bahwa pernyataan Sekretaris Daerah terkait ‘lobi’ di Kejaksaan Negeri Gunung Sugih itu, sangat – sangat tidak benar.
“Saya ini diminta bapak, menyampaikan pernyataannya dihadapan rekan media, terkait menyikapi pernyataan Sekretaris Daerah yang menyebut bahwa Sekretaris Daerah telah memerintahkan Inspektur untuk lobi kepihak Kejaksaan, agar kasus dugaan pungutan liar ditubuh Koperasi KLTB, tidak dilanjutkan,” terang Inspektur Pembantu Khusus ini, pada Kamis 21/9.
Lebih lanjut dijelaskan Darwin mewakili Inspektur, menegaskan bahwa atasannya tidak pernah diminta atau diperintah oleh Sekretaris DaerahLampung Tengah, untuk melakukan pendekatan terhadap pihak manapun, apalagi dengan pihak Kejaksaan Negeri Gunung Sugih terkait kasus yang menyangkut dugaan pungutan liar itu.
“Atas isyu ini, Pak Inspektur merasa tidak nyaman, malu bahkan tersinggung atas pernyataan tersebut, terlebih melakukan suatu tugas yang diluar kewenangan sebagai Inspektur, apalagi tugas itu jelas – jelas menyalahi diluar dari kapasitas, ” ujar Darwin.
Sekedar untuk diketahui, beberapa waktu terakhir beredar pemberitaan pada salah satu media lokal, yang menyebutkan bahwa ada suatu proses hukum yang sedang ditangani pihak Kejaksaan, terkait adanya dugaan pungutan liar ditubuh Koperasi Korpri Lampung Terngah Berjaya (KLTB), menyikapi atas proses hukum tersebut, berdasarkan keterangan dari Sekretaris Daerah Nirlan, SH., MM., menyebutkan bahwa telah ‘mengutus’ Inspetur Daerah Adi Sriyono untuk melakukan pendekatan terhadap pihak Kejaksaan.
“Imbas dari pemberitaaan tersebut, kami selaku bawahan dari Inspektur, sempat mempertanyakannya pada Inspektur, karena ending menyeret namanya, namun beliau dengan tegas membantah bahwa itu tidak benar, dan bahkan meminta agar dapat membuktikan kalaupun benar dirinya pernah diminta Sekda untuk melakukan pendekatan atau lobi terhadap pihak Kejaksaan,” papar Irbansus ini.
Ketika menjawab pertanyaan wartawan bahwa beberapa waktu lalu, Inspektur Adi Sriyono terlihat ‘dipanggil’ Kejaksaan, disebutkannya, hanya diminta menjelaskan seputar Koperasi saja, karena Inspektur menduduki posi jabatan sebagai Dewan Pengawas.
“Hanya dimintai keterangan sebatas yang diketahui saja, karena posisi Inspektur pada Koperasi tersebut menempati posisi sebagai Dewan pengawas, dan sedikitpun tidak nyentil soal lobi, seperti yang disebut Sekda Nirlan dengan media, ” ujarnya.
Kesempatan terpisah, ketika dikonpirmasi terkait proses hukum dugaan adanya pungutan liar ditubuh Koperasi yang beranggotakan mayoritas Aparatur Sipil, Sekretaris Daerah Nirlan, SH., MM menyebut bahwa kasus tersebut telah dilakukan upaya pendekatan terhadap pihak Kejaksaan.
“Persoalan itu telah ditangani orangnya Bupati, saya sudah meminta tolong dengan bapak Adi Sriyono selaku Inspektur, untuk melakukan lobi ke pihak Kejaksaan, ” tegas Nirlan terhadap wartawan, yang dalam hal ini juga dikuatkan dengan alat rekaman media. (Ganda).




