Sumaterapost.co | Anambas – Semenjak berdirinya PT Putera Bintan Karya di sebuah Wilayah pesisir Desa Temburun Kecamatan Siantan. yang hampir kurang lebih 7 tahun lalu, diketahui saat ini bahwa keberadaan perusahaan tersebut belum mengantongi ijin dari (Pemda) setempat.
PT Putera Bentan Karya awal mulanya membangun lokasi di wilayah pesisir yang bergerak di bidang pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP), Untuk pembuatan jalan di Kabupaten Kepulauan Anambas pada tahun 2014.
Hal tersebut terungkap, setelah salah satu warga pemilik lahan seluas 500 meter persegi yang dipenuhi tumbuhan hutan mangrove miliknya dicaplok dan dibabat oleh PT Putera Bentan Karya untuk dijadikan pelabuhan Jeti bongkar muat alat berat Pengolahan Aspal.
Selain pencaplokan lahan milik Warga yang dilakukan PT Putera Bentan Karya, kawasan tersebut. juga merupakan tempat Habitat Ikan Karang dan Ekosistem bawah laut yang harus dilindungi.
Jumari (50) tahun Warga Pemilik Lahan, Akhirnya mengadukan persoalan dirinya ke Dewan Perwakilan Rakyat DPRD. Untuk menyampaikan keluh kesah nya, setelah diterima oleh Ketua Komisi III di Ruang Dengar Pendapat (RDP) agar menjadi atensi dari DPRD dalam menindak lanjuti permasalahan yang Ia sampaikan, pada Rabu (9/3) siang.
Ditempat terpisah, berkelang sehari kemudian. Awak media ini langsung menghubungi pihak Dinas LHK Provinsi Kepri, guna mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Apakah pihak PT Putera Bentan Karya telah memiliki ijin (AMDAL) dampak lingkungan, atau terkait penegakan hukum atas pengrusakan dan pembabatan hutan mangrove di areal lokasi pesisir Desa temurun.
Agus Purwoko, Kepala Seksi Perlindungan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dinas LHK Provinsi Kepri ketika dihubungi melalui pesan WhatsApp Kamis, (10/3/202) pagi pukul 09.50 wib. baru mengetahui permasalahan yang di sampaikan kepada Awak media ini.
“Saya baru dapat hal ini dari wartawan, jika itu benar Mangrove yang di babat”
“Maka bisa dipastikan yang bersangkutan melanggar aturan, Apalagi jenis kawasan nya hutan Konservasi,” Terang nya menegaskan.
Ia juga menyarankan, agar warga tersebut, buat laporan resmi ke DLHK Provinsi, nanti saya telusuri terlebih dahulu,” Ungkap menutup dengan singkat.




