Bandar Lampung – Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris almarhum H. Nawawi kembali mencuat. Ahli waris mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung pada 2001 terhadap sejumlah bidang tanah yang disebut berasal dari produk unjuk rasa warga pada tahun 2000.
Riva Yanuar, salah satu ahli waris H. Nawawi, menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penerbitan dokumen yang kemudian menjadi dasar terbitnya sertifikat tersebut.
Menurut Riva, sebelum muncul sebagai objek dalam produk unjuk rasa tahun 2000, di atas lahan tersebut telah berdiri bangunan rumah milik Abu Yazid sejak Juni 1978. Abu Yazid diketahui merupakan kakek dari Puspita.
Namun, kata dia, keberadaan bangunan tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya riwayat kepemilikan tanah.
“Bangunan itu memang sudah ada sejak 1978, tetapi yang menjadi pertanyaan adalah riwayat kepemilikan tanahnya. Tanah tersebut sejak dulu merupakan milik H. Nawawi dan saat ini menjadi hak para ahli waris,” kata Riva.
Ia menjelaskan, keyakinannya bahwa lahan yang kini berdiri Klinik Puspita merupakan bagian dari produk unjuk rasa merujuk pada Berita Acara Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung tertanggal 22 Februari 2001. Dalam dokumen tersebut tercatat adanya aksi unjuk rasa warga Kelurahan Gotong Royong yang menuntut penerbitan sertifikat atas 149 bidang tanah.
Menurut Riva, sejumlah sertifikat yang kemudian terbit berasal dari bidang-bidang tanah yang menjadi objek tuntutan dalam unjuk rasa tersebut, termasuk lahan yang saat ini berdiri Klinik Puspita.
“Kami memiliki dokumen resmi BPN yang mencatat adanya unjuk rasa terkait penerbitan sertifikat atas 149 bidang tanah. Dari penelusuran dan dokumen yang kami miliki, lahan yang saat ini berdiri Klinik Puspita merupakan bagian dari objek yang masuk
dalam produk unjuk rasa tersebut,” ujarnya.
Riva mengaku heran dengan munculnya keterangan dalam dokumen sporadik yang menyebut tanah dibuka sendiri oleh pihak tertentu.
Menurutnya, terdapat indikasi perubahan keterangan pada dokumen tersebut.
“Kami mempertanyakan mengapa dalam dokumen itu tertulis seolah-olah tanah dibuka sendiri. Bahkan terdapat coretan pada bagian yang sebelumnya menerangkan pemilik sebelum saya, kemudian berubah menjadi saya membuka sendiri. Ini yang menjadi tanda tanya besar bagi kami,” katanya.
Tak hanya itu, Riva juga menduga terdapat pemalsuan tanda tangan pejabat kelurahan dalam proses administrasi yang berlangsung pada tahun 2000.
“Kami menduga ada pemalsuan tanda tangan lurah saat itu. Bahkan kami juga memperoleh informasi adanya dugaan intimidasi terhadap lurah terkait proses penerbitan dokumen tersebut,” ujarnya.
Atas dugaan tersebut, pihak ahli waris mengaku telah melaporkan tiga orang ke Polda Lampung untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait produk unjuk rasa yang menjadi dasar penerbitan dokumen pertanahan tersebut.
Riva menjelaskan, dasar keberatannya juga mengacu pada dokumen resmi Pemerintah Kota Bandar Lampung tahun 1986. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa tanah dimaksud merupakan milik H. Nawawi yang kemudian diteruskan kepada ahli warisnya.
Menurut dia, pemerintah saat itu juga telah memberikan arahan bahwa masyarakat yang menggunakan atau menempati lahan tersebut harus menyelesaikan persoalan melalui musyawarah maupun jalur peradilan dengan melibatkan pamong setempat.
“Kalau pada tahun 1986 pemerintah kota sudah menuangkan bahwa pemilik tanah adalah H. Nawawi dan diteruskan kepada ahli waris, pertanyaannya sekarang mengapa pada tahun 2001 masih bisa terbit sertifikat berdasarkan produk unjuk rasa tahun 2000 itu,” ujar Riva.
Ia mengatakan persoalan tersebut semakin kompleks karena sebagian bidang tanah yang masuk dalam produk unjuk rasa telah berpindah tangan.
“Setidaknya 12 warga telah membeli bidang tanah tersebut dari ahli waris H. Nawawi. Transaksi itu menunjukkan bahwa para pembeli menyadari dan mengakui tanah tersebut merupakan milik H. Nawawi yang telah diwariskan kepada ahli warisnya,” ujarnya.
Riva menegaskan bahwa pihaknya tidak menutup ruang penyelesaian di luar pengadilan dan tetap mengedepankan musyawarah.
“Kami masih membuka pintu selebar-lebarnya untuk mediasi, musyawarah, dan penyelesaian secara baik-baik. Yang kami harapkan adalah adanya iktikad baik dari seluruh pihak agar persoalan ini bisa diselesaikan secara adil dan sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, berdasarkan dokumen Berita Acara Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung pada Februari 2001, perwakilan warga Kelurahan Gotong Royong memang pernah melakukan unjuk rasa terkait permohonan penerbitan sertifikat atas ratusan bidang tanah.
Dokumen tersebut juga mencatat adanya dialog antara perwakilan warga dan pejabat Kantor Pertanahan Kota Bandar Lampung mengenai proses sertifikasi lahan yang dimohonkan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak BPN Kota Bandar Lampung maupun pihak Klinik Puspita terkait pernyataan dan dugaan yang disampaikan ahli waris H. Nawawi. Ruang hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.(*)




