Sumaterapost.co Makassar Sulsel, –Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia dalam hal ini ,bersama Hadi tjahjanto dan Tito karnavian Juga pangdam 7 Wirabuana beserta bapak Kapolda Sulsel,” telah menyampaikan himbauan pada dasarnya,
Bahwa komisi 2 DPR RI meminta kepada aparat keamanan TNI-Polri dan penegak hukum lainnya untuk melarang segala kegiatan pembangunan di atas tanah Seluas 55,774 Hektar, lahan yang terletak depan kampus Stiba. Jalan Inspeksi Pam. (Depan Masjid Anas Bin Malik Stuba) Kelurahan Manggala Kecamatan Manggala
Andi firdaus Karaeng Rapi, Selaku Ahli Waris yang di dampingi kuasa hukum Safri Daeng Ngero, dan menuntut Hak Tanah di Manggala dengan menyampaikan keputusan kedua yaitu nomor 23 tahun 1994 dan ketiga nomor 113 KAA tahun 1955 serta keputusan itu pekerjaannya tata usaha negara Ujung pandang nomor 57 Tanggal 26 juni 1957
keputusan kelima di sini diputuskan dipengadilan tinggi tata usaha negara Ujung pandang nomor 58 b 1997 Tanggal 14 Januari 1998 yang Ke-6 putusan mahkamah agung RI ini di sini ada putusan mahkamah agung RI nomor 173 katun 1998 Tanggal 23 september 1999 terakhir ini putusan peninjauan kembali mahkamah agung RI nomor 66 tahun Tanggal 11 Juni 2004 pada waktu itu kami juga hadir rapat dengar pendapat komisi 2 DPR RI yang hadir pada waktu itu yang di wakili oleh Kapolda yang mewakili Pemkot dan beberapa Instansi yang mewakili pada waktu itu,
telah memiliki dasar dan kekuatan hukum tetap oleh saudara Haji Fachrudin dan sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan dan keputusan pengadilan tata usaha negara meneruskan surat pimpinan komisi 2 DPR RI dimaksud kepada saudara untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih
Ketua DPR RI membidangi korpolkam Haji Insinyur Doktor Haji Fadli Zon s s m s.
Panglima TNI Kepala Kepolisian Negara republik Indonesia yang ini karena Kapolri telah memerintahkan kepada Kapolda Sulsel untuk tidak melakukan aktifitas di tanah Manggala.
Laporan : Sahrul