SERGAI, Sumaterapost.co | Dugaan penerbitan dokumen Surat Keterangan Tanah (SKT) palsu yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, menjadi sorotan publik.
Laporan ini diajukan oleh Sudarman, warga Dusun V Pematang Cermai, ke Polsek Tanjung Beringin dalam bentuk pengaduan masyarakat (Dumas).
Di sisi lain, Kapolsek Tanjung Beringin, AKP Pamilu Hutagaol, membenarkan telah menerima laporan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah memeriksa Kades Misdi dan Kepala Dusun (Kadus) Saprijal Husni.
Menurut AKP Pamilu mengatakan, berdasarkan keterangan Kades, terdapat kesalahan dalam penerbitan SKT yang kemudian dibatalkan melalui surat bermaterai.
“ Kami hanya memproses laporan sesuai prosedur,” ujar AKP Pamilu dikonfirmasi telpon WhatsApp, Rabu (22/1) siang.
Terpisah, Kades Misdi mengaku, SKT tersebut awalnya diterbitkan atas permintaan seorang pengacara berinisial SS pada 2023. Dokumen itu merujuk pada SKT sebelumnya, yang diterbitkan tahun 2011 atas nama Pasu br Pasaribu.
” Setelah saya teliti, ditemukan kekeliruan, sehingga SKT itu dibatalkan pada 14 Januari 2025,” cetusnya di ruang kantor desa Pematang Cermai.
Misdi mengungkapkan, penerbitan SKT tersebut awalnya tidak bermasalah. Namun, belakangan dokumen itu menimbulkan polemik yang menyeret dirinya ke ranah hukum.
“Saya siap bertanggung jawab dan berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai,” ujar Misdi.
Di sisi lain, Sudarman sebagai ahli waris menilai langkah pembatalan dokumen itu tidak profesional. Surat pembatalan yang ada ditulis tangan dengan bolpoin dianggap tidak serius dan menimbulkan keraguan.
Menurut Sudarman, keluarganya telah mengelola tanah tersebut selama 65 tahun. Ia menduga adanya kerja sama antara Kades, Kadus, dan oknum pengacara SS untuk memalsukan dokumen demi menguasai tanah tersebut.
Dokumen yang dipersoalkan adalah SKT Nomor 14.41.4/590/43/2023 tertanggal 16 Oktober 2023 dan Surat Tidak Silang Sengketa Nomor 18.41.4/590/675/2023 tertanggal 30 Oktober 2023.
“Kami berharap Polres Sergai dan Polsek Tanjung Beringin segera memproses kasus ini berdasarkan bukti yang ada,” ujar Sudarman.
Ia menegaskan, hak atas tanah tersebut telah diputuskan oleh Mahkamah dan meminta aparat hukum bertindak tegas serta adil.
Reporter: Bambang.




