Sumaterapost.co – Sergai | Dugaan intervensi dan menghalangi proses penyelidikan terkait pemalsuan sertifikat tanah di Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, telah menimbulkan kehebohan. Oknum anggota Poldasu, Aipda SFR, yang bertugas di bagian logistik, akan dilaporkan ke Divisi Propam Mabes Polri atas tindakannya yang dianggap menghambat penyidikan.
Pernyataan ini disampaikan oleh Ikhwan Khairul Fahmi Sabtu (9/9/2023) Siang, Kepada Sumaterapost.co di Sei Rampah.
Kuasa hukum pelapor, Ikhwan Khairul Fahmi, mengungkapkan bahwa Aipda SFR mencoba menghalangi penyidik pembantu unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sergai, Bripka Zulkarnain Lubis, saat akan melakukan cek TKP di Dusun I. Pada Jumat (8/9/2023) di Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai.
Hal ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu yang dilakukan oleh terlapor, R.
Ikhwan, kuasa hukum pelapor, mengharapkan tindakan tegas dari Kapolda Sumut terhadap Aipda SFR yang diduga menghalang-halangi proses penyelidikan.
” Kami harap ada tindakan tegas dari Kapoldasu kepada Oknum SFR yang menghalangi Proses Penyelidikan pada saat cek TKP,” ujarnya.
Wawan menjelaskan bahwa Aipda SFR meminta untuk melihat surat keterangan tanah Bupati Deli Serdang tahun 1975 yang dimiliki oleh pelapor, namun karena bukan pihak yang diundang dan bukan ahli waris, permintaan tersebut ditolak.
” Kejadian ini eskalasi saat Aipda SFR menghempaskan pentungan yang dibawanya dan sehingga terjadi argumen dengan Bripka Zulkarnain Lubis, meskipun tugas resmi mereka adalah melihat langsung TKP kasus tersebut,” kata Wawan kuasa hukum pelapor.
Lebih lanjut Ikhwan Kuasa hukum Pelapor mengatakan, dalam kejadian yang mengejutkan ini, pemerintah Desa dan pemerintah Kecamatan setempat juga berada di lokasi dan melerai kedua oknum tersebut.
“Kasus ini terus berlanjut, dengan Aipda SFR dihadapkan pada laporan resmi yang akan diajukan ke Divisi Propam Mabes Polri,” tegas Ikhwan.
Menurut Ikhwan menyatakan
Kesalahpahaman dua oknum polisi tersebut dihadapan Kepala Desa Kuala Lama.
Masih kata Wawan bahwa Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu di Dusun I Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin ini dilaporkan oleh kliennya Mukhsin karena objek tanah persawahan seluas 7034 M2 milik orang tuanya atas nama Bakri ini belum pernah dijual belikan kepada pihak manapun, sementara pelapor ada mendengar bahwa dari sebidang tanah tersebut sebagian telah timbul sertifikat hak milik atas nama almarhum suami terlapor.
“Atas dasar tersebut klien kami membuat laporan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu ke Polres Sergai”. dan saat ini prosesnya masih tahap penyelidikan ” Jelas Ikhwan.
Terpisah, Kepala desa Kuala Lama,Usman saat di konfirmasi Sumaterapost.co – melalui telepon selulernya, Sabtu (9/9/2023) sekitar pukul,11:10 Wib, belum dapat memberikan keterangan dengan jelas.
Namun Kades membenarkan adanya kesalahpahaman yang sempat terjadi di lokasi TKP.
Sementara, Kasus pemalsuan surat dan penggunaan surat palsu ini dilaporkan oleh Mukhsin (71), pelapor, warga dusun III Desa Kuala Lama Kecamatan Pantai Cermin. karena tanah persawahan milik orang tuanya diduga memiliki sertifikat hak milik atas nama almarhum suami terlapor.
Reporter, Bambang Sujatmiko.




