Bandar Lampung – Akademi Lampung (AL) laksanakan Rapat Koordinasi tentang Pemajuan Kebudayaan dengan Taman Budaya Provinsi Bali di Bali Art Center Denpasar, Denpasar, 10-12 Desember 2024. Delegasi Akademi Lampung dipimpim Sekretaris AL Iwan Nurdaya-Djafar, SH dengan anggota; Hi.Hasanuddin Z. Arifin (Bendahara), Dr.Khaidarmansyahm S.H, M.H (Anggota), Imas Sobariah, S.Sn (Anggota), Christian Heru Cahyo Saputro, S.Pd (Anggota), Nur Hikmah Imani, S.H (Wakil Ketua DKL), Pnco Puji Raharto (Staf Administrasi AL), dan Maya Marsita Tarbin (Staf Dikbud Provinsi Lampung). Sedangkan Taman Budaya Lampung dipimpin Ka.Sub Bagian Tata Usaha UPTD Taman Budaya Provinsi Bali Ketut Rai MinarwatiDewi, S.E, M.Si dengan anggota Kasi dan Pamong Budaya.
Lebih lanjut, Iwan Nurdaya membeberkan, hasil dari Rakor dan peninjauan prasarana dan sarana kesenian. Dari segi regulasi, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Bali sudah menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan Indonesia dalam bentuk penyusunan Pokok-pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD) dan Peraturan Daerah tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Taman Budaya Provinsi Bali.
“Mengenai PAD yang dibebankan kepada Taman Budaya Provinsi Bali, pada dasarnya Taman Budaya Provinsi Bali berfungsi untuk memfasilitasi pergelaran kesenian yang dilaksanakan oleh masyarakat. Oleh karena itu, PAD hanya diberlakukan bagi kegiatan kesenian yang bersifat komersial,” imbuh Iwan.
Sedangkan dari segi kelembagaan, UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) Taman Budaya Provinsi Bali berinduk kepada Dinas Kebudayaan. Adapun struktur kelembagaan Taman Budaya Provinsi Bali terdiri atas kepala Taman Budaya, Kepala Sub-Bagian Tata Usaha, dua kepala seksi, 13 pamong budaya (tenaga fungsional), dan staf administrasi.
Dijelaskan lebih lanjut, Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Bali yang mandiri (tidak digabung dengan urusan lain seperti pendidikan atau pariwisata) sudah berdiri jauh sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 tentang Strategi Kebudayaan Indonesia.
“Hal ini tentu saja menjadi poin tersendiri bagi Provinsi Bali mengingat bahwa Kebudayaan merupakan urusan wajib nonpelayanan dasar, akan tetapi perhatian dari Pemerintah Daerah provinsi ataupun kabupaten/kota se-Indonesia masih terbatas,” terangnya.
Hal itu terlihat dari data bahwa sebesar 4,6% (empat koma enam persen) dari seluruh kabupaten/kota yang memiliki dinas khusus untuk menangani urusan Kebudayaan terpisah dari urusan yang lain.
Dengan perkataan lain, tandas Iwan, belum banyak pimpinan di daerah yang menyadari potensi dari kekayaan intelektual dan ekspresi budaya serta cagar budaya yang ada di daerahnya. Sedangkan selebihnya menggabungkan urusan Kebudayaan dengan urusan pariwisata, pendidikan, komunikasi dan informatika, atau pemuda dan olahraga.
Penggabungan seperti ini berpengaruh terhadap fokus kegiatan, pengerahan sumber daya, serta kemungkinan kerjasama dari dinas yang bersangkutan.
“Diharapkan Pemerintah Provinsi Lampung dapat membentuk Dinas Kebudayaan tersendiri yang tidak digabungkan dengan urusan pendidikan atau pariwisata,” ujarnya mengingatkan.
Di samping Taman Budaya Provinsi Bali, imbuhnya, dari segi kelembagaan juga terdapat Listibya (Majelis Pertimbangan Budaya) yang kini berubah nomenklaturnya menjadi Majelis Pertimbangan Kebudayaan (MPK). Keberadaan Listibya sudah ada sebelum terbitnya Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 yang memerintahkan gubernur se-Indonesia untuk membentuk dewan kesenian dan mendirikan gedung kesenian. Dalam hal ini, Pemerintah Provinsi Bali dan para seniman Bali tetap mempertahankan nomenklatur Majelis Pertimbangan Kebudayaan (MPK), alih-alih menggunakan nomenklatur dewan kesenian.
“Untuk melaksanakan programnya, MPK mendapat hibah dari Pemerintah Provinsi Bali dan bersekretariat di lingkungan Dinas Kebudayaan Provinsi Bali,” jelas Iwan.
Pemerintah Provinsi Bali, imbuh Iwan, menggelar agenda kesenian tahunan, Pertama, berupa Pesta Kesenian Bali (PKB) selama satu bulan penuh pada pertengahan bulan Juni sampai Juli, yang sering bertepatan dengan liburan sekolah. Di samping menampilkan kegiatan kesenian dari kabupaten/kota se-Provinsi Bali, juga menampilkan kegiatan kesenian dari kabupaten/kota/provinsi lain di Indonesia dan juga dari luar negeri berupa seni pertunjukan, pameran seni seperti seni pahat, seni lukis, kain batik, kerajinan emas dan perak, serta berbagai kerajinan dan kearifan lokal dengan harga yang lebih murah serta terjangkau.
“Upacara pembukaan Pesta Kesenian Bali diawali dengan pawai budaya Pesta Kesenian Bali juga melibatkan partisipasi dari masyarakat Bali Aga (Bali Mula) yang merupakan golongan sosial masyarakat asli Pulau Bali yang minoritas dalam komposisi penduduk Pulau Bali,” imbuh Iwan.
Kedua, Festival Bahasa Daerah Bali pada bulan September dalam bentuk perlombaan dan penyuluhan oleh 600 penyuluh bahasa Bali dengan sasaran para siswa di sekolah-sekolah.
“Hal ini dimaksudkan agar bahasa Bali tetap lestari, meski kondisi bahasa Bali tidak dalam keadaan krisis atau terancam punah. Pemerintah Provinsi Bali juga memberlakukan penggunaan bahasa Bali di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai untuk menginformasikan pengumuman keberangkatan dan kedatangan pesawat terbang dalam bahasa Bali, di samping bahasa Indonesia dan bahasa Inggris. Di samping itu memasyarakatkan penggunakan frasa “matur suksma” yang berarti ‘terima kasih’ yang dicantumkan pada dinding bandara.” ujarnya.
Iwan menegaskan gerakan penyuluhan bahasa Bali oleh penyuluh bahasa yang merupakan tenaga Honor Daerah ini, tegas Iwan kiranya dapat dijadikan teladan oleh Pemerintah Provinsi Lampung untuk melestarikan bahasa Lampung mengingat bahasa Lampung dalam kondisi kritis sebagaimana diprediksi oleh Dr. Asim Gunawan bahwa bahasa Lampung terancam punah.
Sedangkan untuk memberi ruang kepada generasi milineal di dalam mengekspresikan keseniannya yang berupa seni kontemporer digelar Festival Seni Jani atau festival seni kekinian yang dilaksanakan pada bulan Oktober.
Selain meninjau prasarana dan sarana di lingkungan Taman Budaya Provinsi Bali, imbuh Iwan. Akademi Lampung juga meninjau prasarana dan sarana di Bentara Budaya Bali milik surat kabar Kompas dan penerbit Gramedia yang berlokasi di Jalan Ida Bagus Mantra, Kabupaten Gianyar. (Christian Saputro)