Lampung Utara : Membludaknya antrean layanan aktivasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kotabumi, Lampung Utara, berujung pada ketegangan antarsesama wajib pajak, Sabtu (27/12/2026). Keributan sempat terjadi setelah sejumlah pengunjung memprotes dugaan penyerobotan antrean.
Mayoritas wajib pajak yang terlibat dalam insiden tersebut berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka mempertanyakan mekanisme antrean yang dinilai tidak tertib dan tidak transparan sejak pagi hari.
Sejumlah ASN mengaku sudah datang dan mengantre sejak pukul 06.00 WIB, namun ketika layanan resmi dibuka sekitar pukul 08.30 WIB, mereka justru memperoleh nomor antrean yang cukup besar.
“Saya sudah antre dari jam enam pagi. Tapi ketika pintu dibuka, saya malah dapat nomor 50. Tidak ada nomor antrean resmi dari kantor, kami akhirnya bikin daftar sendiri di kertas,” ujar seorang ASN yang enggan disebutkan namanya.
Ketiadaan sistem antrean resmi membuat para wajib pajak mengambil inisiatif membuat daftar manual berisi nama dan nomor urut pada selembar kertas. Situasi tersebut memicu perdebatan ketika ada pengunjung yang baru datang dan dianggap ingin dilayani lebih dahulu.
Kondisi ini memperlihatkan belum siapnya layanan tatap muka KPP Pratama Kotabumi dalam mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang membutuhkan pendampingan aktivasi Coretax.
Pengamat kebijakan publik, Dr Irhammudin, menilai kepadatan antrean merupakan konsekuensi dari kebijakan yang mewajibkan aktivasi akun Coretax tanpa diimbangi dengan kesiapan pelayanan di lapangan.
“ASN di Lampung Utara jumlahnya ribuan. Itu belum termasuk wajib pajak dari enam kabupaten lain yang dilayani KPP Kotabumi. Sudah seharusnya ada penambahan loket dan penguatan fungsi customer service,” kata Irhammudin.
Menurutnya, peningkatan kapasitas layanan menjadi mendesak agar wajib pajak tidak dirugikan oleh keterbatasan sistem maupun sumber daya manusia.
Selain persoalan antrean, sejumlah wajib pajak juga mengeluhkan ketidakstabilan sistem Coretax DJP. Gangguan seperti gagal masuk (login), akses lambat, hingga error teknis masih sering terjadi sejak sistem baru itu diterapkan.
Apriani, seorang ASN, mengaku sudah beberapa kali mencoba melakukan aktivasi mandiri, namun selalu menemui kendala.
“Saya sudah coba login sendiri sejak Selasa dan Rabu. Semua data sudah saya isi seperti NIK, NPWP, email tapi tetap tidak bisa masuk. Saya tidak tahu salahnya di mana,” ujar Apriani.
Kondisi serupa dialami banyak wajib pajak lain yang akhirnya memilih datang langsung ke kantor pajak untuk mendapatkan bantuan.
Lonjakan kunjungan ke KPP Pratama Kotabumi dipicu oleh kewajiban aktivasi Coretax dan pembuatan kode otorisasi sebagai syarat pelaporan SPT Tahunan 2025, dengan batas waktu hingga 31 Desember 2025.
KPP Pratama Kotabumi sendiri melayani tujuh wilayah kabupaten, yakni Lampung Utara, Lampung Barat, Way Kanan, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, Mesuji, dan Pesisir Barat, sehingga beban layanan meningkat signifikan.
Belum Ada Penjelasan Resmi
Hingga Sabtu sore, pihak KPP Pratama Kotabumi belum memberikan keterangan resmi terkait insiden antrean maupun keluhan wajib pajak.
Awak media yang mencoba melakukan konfirmasi tidak memperoleh pernyataan substantif.
“Saya khawatir keliru menyampaikan pernyataan. Untuk keterangan resmi, silakan datang kembali hari Senin. Semua pernyataan hanya dari satu pintu,” ujar salah satu petugas layanan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada penjelasan lanjutan dari otoritas pajak setempat terkait langkah perbaikan layanan dan stabilitas sistem Coretax.(*/rls)




