Sumaterapost.co | Lampung Tengah – Jajaran Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bekerja sama dengan Polsek Seputih Mataram dan Polsek Terusan Nunyai Jum’at, (4/11) sekitar pukul 17.00 WIB, berhasil mengamankan dua dari empat orang pelaku pencurian dengan pemberatan dengan modus membobol salah satu rumah warga yang sedang ditinggal berpergian.
Kedua pelaku yang telah ditangkap yaitu AK (33) yang memang tercatat sebagai residivis kasus Narkoba, sementara DN Alias Musa (39) juga residivis pencurian dengan pemberatan, keduanya terciduk dirumahnya masing – masing, di Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, sementara dua pelaku inisial DH serta SN yang juga berdomisili dialamat yang sama dengan kedua tersangka yang lebih dahulu tertangkap, masih dalam pengejaran.

Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si., yang diwakili Kasat Res Krim AKP Edi Qorinas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku pada Hari Kamis 3/11 sekitar jam 9.30 WIB, mendatangi rumah korban Ansori (42) yang berada di Terbanggi Mulya, Bandar Mataram, Lampung Tengah dengan mengendarai Mobil Suzuki XL 7 berwarna Hitam dengan nopol A 7411 B, namun Ansori sedang tidak ada dirumah.
“Karena pemilik rumah tidak ada ditempat dan situasinya juga sepi, lalu para pelaku berusaha masuk kedalam rumah korban dengan cara mendongkel merusak jendela belakang dengan menggunakan obeng, setelah masuk rumah korbsn, keempat pelaku mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Sonic Nopol B 3314 CGT yang terparkir diruang tengah dan kunci kontaknya memang menempel diunitnya, 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna biru yang juga milik korban, atas akibat kejadian ini korban merugi sekitar sebesar Rp. 10.000.000,- dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram, ” urai Kasat Edi Qorinas ketika dikonfirmasi, Senin, (7/11).
Dengan bermodalkan laporan serta informasi dari berbagai pihak, tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah bersama Polsek Seputih Mataram melakukan penyelidikan dan berhasil mengendus tentang keberadaan terduga pelaku yang dikenal selalu meresahkan masyarakat Terusan Nunyai, kemudian dengan diback up anggota Polsek Terusan Nunyai dilakukan penyergapan, dan berhasil menangkap AK dirumahnya, setelah dikembangkan AK mengaku bahwa pencurian tersebut dilakukannya bersama dengan DN Alias Musa, DH dan SN yang kesemuanya merupakan warga Gunung Batin Baru, Terusan Nunyai, Lampung Tengah.
Setelah itu, jajaran langsung melakukan penangkapan terhadap DN Alias Musa dan 1 (satu) unit Hand phone merek Realme warna biru milik korban ada padanya, sementara sepeda motor milik korban, berdasar pengakuannya disembunyikan dirumah terduga SN.
“Setelah menangkap DN alias Musa, jajaran menuju kerumah SN untuk melakukan penangkapan, namun SN dan termasuk DH juga sudah melarikan diri, dirumah SN jajaran menemukan 3 (tiga) unit sepeda motor, yang disembunyikan didalam kamar SN, salah satu motor tersebut merupakan milik korban, pelaku berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, sementara SN serta DH dalam pengejaran,” papar Edi.
Sementara itu, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mengatakan bahwa pelaku yang belum tertangkap masih dalam pengejaran, dihimbau teradap keluarganya agar dapat segera mengupayakan pelaku untuk diserahkan atau menyerahkan diri, sebab lum cepat atau lambat setiap pelaku tindak kejahatan dipastikan akan tertangkap.
“Kami berharap agar kedua pelaku yang belum tertangkap, agar dapat segera menyerahkan diri, sementara kedua pelaku yang telah tertangkap akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara,”pungkas Kapolsek.
(Ganda)




