Sumaterapost.co | Terusan Nunyai – Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.IK., M.Si., melalui Kapolsek Terusan Nunyai AKP Tarmuji, SH., menjelaskan bahwa pihaknya memimpin langsung Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, bersama Kanit Reskrimnya, berhasil meringkus BE (26) seorang buruh yang diduga telah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) di halaman parkir Kantor Devisi V PT Gunung Madu, Gunung Jati Udik, Terusan Nunyai, Lampung Tengah, Rabu, (5/10)
Diketahui BE merupakan warga Gunung Agung, Terusan Nunyai, telah berhasil diamankan petugas saat berada di areal OP2 PT. Humas Jaya, Gunung Agung serta berikut barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion Tahun 2012 warna putih milik korban.
“Ditangkapnya pelaku karena diduga telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna putih Nopol BE 3587 S. milik Alan Sukma, Tunas Asri, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat, motor tersebut posisi terparkir di halaman Kantor PT. Gunung Madu (Divisi V), karena korban merupakan sebagai staf bagian pemupukan dia areal perkebunan tersebut, pada Minggu (2/10) lalu, ” urai Tarmuji.
Betapa kagetnya saat itu, ketika korban tidak mendapati motornya terparkir lagi, setelah korban berusaha untuk mencari kendaraan miliknya serta menanyakan pada rekan kerjanya, setelah menyadari kendaraan miliknya raib digondol maling, korban memutuskan untuk melaporkan musibah yang dialaminya ke Polsek Terusan Nunyai, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung.
“Setelah menerima laporan dari korban, dengan ligat saya kordinasikan terhadap jajaran untuk melakukan penyelidikan, sehingga dengan kurun waktu singkat kami mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku saat itu diareal OP2 PT. Humas Jaya, kemudian dengan tidak sia – sia kan waktu, saya bersama Kanit Res dan anggota langsung menuju lokasi dimana terduga berada saat itu, untuk dilakukan penangkapan, sehingga tidak lebih dari 3 x 24 jam, pelaku bisa diamankan,” ujar mantan Kapolsek Seputih Banyak ini.
Terakhir diungkapkan mantan Kanit Reskrim Polsek Padangratu ini, bahwa saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terusan Nunyai untuk dilakukan penyidikan serta pengembangan lebih lanjut, dan pelaku juga telah mengakui perbuatannya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat bantu kunci T di saat situasi saat itu sedang dalam keadaan sepi.
“Setelah dilakukan penyidikan serta juga pengembangan, akibat atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” pungkas dan tegas anggota Polri yang berdarah Reserse Kriminal ini.
(Ganda)




