Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Pelaku pencurian sepeda motor SS (37) tahun, warga Kampung Slusuban, Seputih Agung, Lampung Tengah yang nyaris jadi korban amuk massa, mampu diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Jum’at 28/7 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari.
Sebagaimana dijelaskan Kapolsek Gunung Sugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si mengatakan bahwa terduga SS telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit kendaraan sepeda motor merk Honda Supra Fit Nopol F 3557 AY warna hitam silver dirumah korban Supardin (49) tahun warga Kampung Fajar Bulan, Gunung Sugih Lampung Tengah.
“Peristiwa berawal dari seorang warga yang telah memergoki pelaku, yang saat itu sedang mengeluarkan sepeda motor dari rumah korban, karena warga itu tidak mengenal pelaku yang sedang menuntun sepeda motor, warga itu langsung saja berteriak maling – maliiiing, dalam waktu singkat warga berhamburan keluar rumah mendatangi asal teriakan tersebut, ” kata AKP Wawan saat dikonfirmasi, Sabtu 29/7.
Kemudian, para warga yang berdatangan tanpa komando, langsung melakukan pengejaran terhadap arah dimana pelaku berada, sementara pelakunya berusaha melarikan diri, berkat makin banyaknya warga, pelaku berhasil dikepung serta tertangkap.
Setelah pelaku ini tertangkap, pelaku sempat diihakimi oleh massa yang sudah sempat emosi, namun pelaku ini masih sedikit memiliki nasib baik, karena aparat Polisi dengan cepat dan ligat tiba dilokasi dan langsung mengamankan pelaku dari kepungan dan aksi ini, dan pelaku hingga tidak berdaya lagi
“Beruntung sekali pelaku cepat kita aman, setelah pelaku berhasil diamankan dari amuk massa, dan pelaku langsung dievakuasi ke salah satu Rumah Sakit terdekat untu dirawat karena pelaku kritis akibat luka dikepala, tangan dan kakinya, kalau sampai aparat terlambat, mungkin pelaku ini sudah lain ceritannya, ” kata Wawan sambil geleng – gelengkan kepala.
Lebih lanjut Perwira Polisi yang cukup lama berkiprah dibidang reserse dan Intel ini, mengatakan bahwa untuk saai ini, pelaku belum bisa dimintai keterangan, karena sedang dirawat dan kondisinya terbilang masih kritis di Rumah Sakit.
“Barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban dan 1 set kunci letter T milik pelaku, telah kami amankan di Mapolsek Gunung Sugih, pelaku diduga melanggar pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Kapolsek Gunung Sugih ini. (Ganda)




