Sumaterapost.co, GUNUNG SUGIH – Warga Dusun III Kampung Bangunsari, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah SD (43) tahun yang dikenal sehari – hari berprofesi sebagai petani, diduga telah melakukan tindakan penganiayaan terhadap Darman (70) tahun hingga dirawat di Rumah Sakit, Sabtu 12/8
Sebagaimana Kapolsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM. menjelaskan secara rinci saat dikonpirmasi Selasa 22/8 atas kronologi kejadian, yang diawali dari rasa tersinggung dan sakit hati antara pelaku dengan korban, sehingga mengakibatkan korban mesti dirawat secara intensive dirumah sakit.
“Untuk diketahui bahwa pelaku dan korban memiliki hubungan yaitu menantu sebagai pelaku, dan korban berkapasitas sebagai mertua, peristiwa ini terjadi sekitar pukul 02.00 WIB pelaku bersama korban seperti biasa berbincang – bincang, beberapa saat kemudian yang tidak jelas dan menjadikan alasan pelaku sehingga menjadi suatu ketersinggungan, tiba – tiba pelaku secara berulang memukul korban dibagian kedua matanya dengan keras, yang dengan sekilas pelaku merasa tersinggung dengan korban, lantaran berkaitan dengan sapu lantai, ” ujar Kapolsek.
Mungkin dengan menggunakan tangan dianggapnya kurang puas, maka pelaku mengambil sapu lantai dan kembali melakukan pemukulan dan penganiayaan secara terus menerus dibagian kepala korban, sehingga korban mengalami memar dibagian mata sebelah kanan kiri, dan memar dikepala bagian sebelah kanan.
Akibat luka serius yang dialami korban, oleh keluarga, korban dilarikan ke Rumah Sakit Demang Sepulau Rayo, Gunung Sugih untuk dilakukan perawatan secara intensif, dan atas kejadian itu korban melaporkan perbuatan menantunya kepihak Kepolisian untuk mendapat suatu keadilan.
“Laporan kejadian ke Polsek Gunung Sugih dari pihak korban pada 14 Agustus 2023, meskipun korban yang saat itu memarnya belum pulih sediakala, setelah menerima laporan dari korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menggali info dari saksi – saksi ditempat kejadian, ” tegas Wawan.
Setelah satu minggu dari laporan diterima, tepatnya 21/8, polisi baru mendapat Info bahwa pelaku sedang berada dirumahnya, di Kampung Bangun Sari RT 02 / RW 03, Kecamatan Bekri, Lampung Tengah, dan sekitar pukul 21.00 WIB pelaku dari penganiayaan terhadap mertua, berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan.
Disamping pelaku, pihak polisi juga telah berhasil mengamankan barang bukti berupa sapu lantai yang digunakan pelaku saat menganiaya mertuanya, saat ini telah diamankan ke Mapolsek Gunung Sugih, selanjutnya polisi sedang melakukan pendalaman lebih lanjut untuk bisa mengetahui motif dari penganiayaan ini.
“Pelaku dijerat pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan, dengan ancaman penjara 2,8 tahun dan atau jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat, pelaku diancam hukuman paling lama 5 tahun penjara, ” pungkas Wawan Budiharto. (Ganda)