Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH – Jajaran Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, Polda Lampung telah berhasil menangkap buronan pencuri sapi Kamis malam 13/7 ditempat persembunyiannya di Perkebunan Kelapa Sawit yang berada wilayah Kabupaten Mesuji, Lampung.
Menurut Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menegaskan bahwa pelaku yang berinisial FL (45) merupakan warga Kampung Bumi Jaya, Anak Tuha, Lampung Tengah, sebelumnya memang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), bahkan sudah hampir satu tahun melarikan diri, sementara dua rekannya sudah terdahulu tertangkap.
“Ketiga pelaku tersebut yang telah kita tangkap, memang merupakan pelaku pencurian dengan pemberatan yang spesialis pencurian hewan ternak sapi, namun sebelum – sebelumnya kita belum memiliki bukti, baru ditempat kejadian di Mekar Jaya, Bangun Rejo, Lampung Tengah ini kita memiliki bukti yang riel, dengan terungkapnya perkara ini, tidak menutup kemungkinan ada ditempat – tempat lain, ” tegas mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah ini.
Lebih lanjut Yofi menghimbau, terhadap segenap lapisan masyarakat khususnya yang memiliki atau memelihara hewan ternak sapi, kerbau atau kambing, agar lebih waspada dan benar-benar menjaga hewan peliharaannya dengan baik, paling tidak diusahakan agar kandang hewan itu diyakini disisi kekuatannya maksimal.
Kasat Reskrim ketika dikonpirmasi, Sabtu 15/7 ini, menegaskan sebagai kronologis hilangnya sapi milik warga Mekar Jaya, Bangunrejo, Lampung Tengah, Rabu 30 November 2022 lalu, sekitar jam 07.00 WIB tersebut, Kasmito ini bermaksud hendak melihat sapi yang sebelumnya di ‘angon’, diikatkan untuk dikasih makan diareal perkebunan kampung, yang tidak jauh dari rumah korban, betapa kagetnya sapi tersebut sudah musnah atau tidak ada lagi ditempat.
“Setelah sapi jantan yang raib tersebut dicari dan dibantu warga sekitar namun tidak ditemukan, korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 15 Juta tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Lampung Tengah, berdasarkan hasil dari penyelidikan yang mengkerucut oleh jajaran, sehingga para pelaku dengan mudah terendus dan ditangkap, saat ini para pelaku telah diamankan untuk dikembangkan, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” pungkas Kasat.
(Ganda)




