Sumaterapost.co, LAMPUNG TENGAH –
Karena berusaha ingin kabur dan bahkan bergelagat hendak melawan petugas ketika saat disergap, maka terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil dilumpuhkan dengan timah panas oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, pada Minggu 3/9.
Sebagaimana dijelaskan Kasat Reskrim AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, S.I.K., MH mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, SH., S.I.K., MM bahwa seorang pemuda yang terakhir diketahui berinisial ATL (18) warga dari Kampung Haduyang Ratu, Padang Ratu, Lampung Tengah tersebut, akhir – akhir ini memang dikenal sebagai pelaku kejahatan cukup licin dan cerdik ketika dihalau petugas, dibuktikan bahwa ketika sudah dua kali di sergap polisi, pemuda berprofesi sebagai pengangguran tersebut selalu saja lolos.
“Tertangkapnya ATL, bermula dari laporan korban Helmi Masri (45) seorang PNS, warga Lingkungan II Gedongsari Kelurahan Gunungsugih, Lampung Tengah, saat itu korban sedang berada dirumahnya yang berada dikawasan Kelurahan Bandarjaya Barat, Terbanggi Besar.” Kata Kasat ketika dikonpirmasi pada hari Selasa 5/9.
Ketika korban pulang dari bepergian, ditengah perjalanan menuju rumahnya, korban melihat ada tiga orang yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor yang mirip dan menyerupai miliknya, setiba dirumah korban langsung mengecek kendaraan yang berada didalam rumahnya.
“Namun betapa kagetnya, ketika korban tidak mendapati 3 unit motornya yang sebelumnya terparkir didalam rumahnya sudah raib, adapun 3 unit kendaraan bermotor yang hilang masing – masing yaitu 1 unit Honda Beat warna hitam BE 2253 ACP, 1 satu unit Honda Beat warna hitam nopol BE 2838 IA dan satu unit motor jenis Yamaha NMAX, selanjutnya korban langsung melaporkan musibahnya ke Polres Lampung Tengah. “urai Kasat.
Dengan bermodalkan laporan dari korban, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah dibawah Komando Kasat Reskrim, dengan gerak cepat langsung melakukan proses pengembangan penyelidikan, sehingga dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku yang salah satunya adalah ATL.
Setelah dua pekan diintai, dan dua kali juga pelaku ini lolos dari sergapan petugas, setelah terakhir terendus keberadaannya bahwa pelaku ini bersembunyi di Kampung Negeri Kepayungan, Kecamatan Pubian, Lampung Tengah yang jarak sekitar 8 Kilo meter dari kediaman pelaku.
“Tidak membuang waktu lagi, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah langsung melakukan penggrebekan yang diimami Kanit Reserse umum AIPTU Muchsin, sehingga pelaku berhasil di ringkus dan pelaku terpaksa harus diberikan tindak tegas terukur karena berusaha melawan petugas, saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut, dan pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPIdana diancam dengan 7 tahun penjara, sementara dua pelaku lainnya sedang dalam pengejaran petugas, ” pungkas mantan Kasatres Narkoba Polres Lampung Tengah ini. (Ganda)




