SERGAI – Sumaterapost.co | Pemilik akun media sosial Facebook “Bang Yuka”, berinisial PU, memenuhi panggilan penyidik Polres Serdang Bedagai (Sergai) pada Senin (14/7/2025) terkait dugaan pencemaran nama baik Bupati Sergai H. Darma Wijaya atau yang akrab disapa Wiwik.
PU hadir ke Polres Sergai didampingi kuasa hukumnya, Alamsyah, SH. Pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/225/VI/2025/Polres Sergai/Polda Sumut tertanggal 26 Juni 2025, yang dilaporkan langsung oleh Darma Wijaya.
Namun, dalam kesempatan tersebut, PU melalui kuasa hukumnya menolak memberikan klarifikasi lantaran surat panggilan dari pihak kepolisian dinilai tidak mencantumkan identitas pelapor.
Menurut Alamsyah, penolakan tersebut merupakan bentuk keberatan atas kurangnya kejelasan informasi dalam surat permintaan klarifikasi.
Ia menegaskan bahwa kliennya berhak mengetahui siapa pihak pelapor sebelum memberikan keterangan kepada penyidik.
“Kami minta Polres Sergai untuk menyampaikan kembali surat panggilan klarifikasi yang mencantumkan nama pelapor. Kami ingin tahu, apakah pelapornya Bupati Sergai, Darma Wijaya, atau saudara Wiwik,” ujar Alamsyah kepada wartawan.
Ia menambahkan, apabila panggilan lanjutan dari pihak kepolisian masih tidak mencantumkan identitas pelapor, maka pihaknya akan tetap menolak untuk memberikan keterangan.
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sergai AKP Donny Pance menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan ulang terhadap PU.
Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Donny menyampaikan bahwa proses klarifikasi tetap akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Ya, kami akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pemilik akun Facebook Bang Yuka untuk klarifikasi lebih lanjut,” ungkap Donny.
Reporter Bambang.




