Sumatera Utara, Sumatera Post.co – Adanya pemberitaan terkait Alamsyah SH yang merupakan kuasa hukum dari NW, membuat laporan ke Dewan Pers , Kamis (22-02-2024).
Alamsyah SH selaku mendampingi NW dalam pasal dugaan pelaporan di Mapolda Sumatera Utara, menyebutkan bahwa kunjungan beliau beberapa waktu hari yang lalu merupakan untuk memenuhi undangan sebagai warga negara Indonesia yang baik atas laporan AF alias Menir pengusaha kilang padi asal Kota Perbaungan.
Disela waktu tersebut, Alamsyah SH bersama Tim kuasa hukum lainnya saat dikonfirmasi oleh pihak awak media menjelaskan bahwa kunjungan merupakan klarifikasi atas pelaporan dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada NW, imbuh Alamsyah SH.
Alamsyah juga menambahkan bahwa Penyidik dari Kapldasu kira nya bekerja dan bertindak sesuai ketentuan yang berlaku, dan menyikapi atas laporan tersebut, NW adalah merupakan korban atas AF yang sebelumnya sudah membuat kesepakatan terkait investasi Beras, pungkas Alamsyah SH.
Dihal lain, adanya pemberitaan di salah satu media terbitan Kota Medan “TKD Sumut tidak Akui Bunda NW Donatur Utama Capres Prabowo-Gibran”, pada Rabu (21/02/2024).
Narasi berita tersebut dinilai tendensius dan merugikan pihak Klein nya.
Alamsyah SH bersama Tim Kuasa NW melaporkan atas pemberitaan media tersebut ke Dewan Pers, sebagai bentuk langkah upaya agar kiranya dalam pemberitaan bersumber dari referensi fakta dan data yang sebenarnya. (Saris)




