Sumaterapost.co | Lampung – Digelarnya konsultasi publik tentang mengubah Zona Inti Taman Nasional Way Kambas (TNWK) menjadi Zona Pemanfaatan dinilai (ecak2), karena semua audien yang diundang semua nggeh meski tidak harus kepanggeh, hal ini dikatakan Almuhery Ali Paksi Aktivis Lingkungan yang konsen terhadap Konservasi, Kamis (1/01/2026).
Menurutnya kondisi ini sangat membahayakan keberlangsungan TNWK sebagai kawasan konservasi, bila ini didiamkan bukan hal yg mustahil kelak Negara Amerika atau Belanda lainnya akan mengajukan tambahan atau menghabiskan seluruh kawasan TNWK sebagai kawasan bisnisnya dengan berdalih karbon dan wisata premium/pertamax.
Dikatakan Almuhery, Hitung dengan cerdas dan cermat barapa triliun uang yang akan kita dapat bila karbon sebagai alasan untuk menghancurkan TNWK, berapa triliun milik konservasi, berapa triliun BH pusat dan daerah provinsi serta kabupaten
Sebanding tidak atau hanya akan jadi bancakan jajaran Kemenhut yang kita tahu kondisi jajaran pejabatnya tersebut.
Almuhery menilai, Upaya mengubah Zona Inti TNWK menjadi Zona Pemanfaatan adalah tindakan kejahatan terhadap ekosistem Kawasan Konservasi Way Kambas dengan dalih untuk perdagangan karbon.
Sedangkan sampai saat ini perdagangan karbon di Indonesia juga belum jelas sehingga terkesan hanya dibuat-buat karena ada indikasi kepentingan bisnis kawasan hutan.
Kalo untuk merehabilitasi kenapa harus diubah ke zona pemanfaatan yang sangat riskan untuk dimanfatkan untuk ekowisata ?
Seharusnya kalaupun diubah untuk kepentingan rehabilitasi ya dirubah saja jadi Zona Rimba yang lebih terlindungi, perubahannya juga harus dalam waktu tertentu yang kemudian dikembalikan menjadi zona inti kembali kalo dalihnya karena terbentur UU Konservasi.
Itu poinnya kalau niatnya untuk perdagangan karbon dan perbaikan kawasan zona inti yang sudah rusak, ungkap Almuhery Kordinator Jaring Kelola Ekosistem Lampung (JKEL). (Ndy).




