SumateraPost, Pesibar – Kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Barat terbatas, untuk memulangkan Jasad Anak Buah Kapal ( ABK ) Nanda Putra Pratama (24) yang meninggal 11 Juli 2020 lalu di kapal China PU Yuan 721.
“Hingga kini jasad almarhum belum diterima keluarga korban ke kampung halamannya, di Pekon Mulangmaya, Kecamatan Ngaras Pesisir Barat Lampung,” kata Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Kerja dari Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pesisir Barat, Afriyansyah
Menurutnya akibat keterbatasan kewenangan itu, Pemkab Pesisir Barat kesulitan dan meminta Otoritas terkait untuk membantu memulangkan Almarhum Nanda Putra Pratama.
Afriyansyah menegaskan, kematian WNI yang bekerja di kapal PU Yuan 721 diketahui dari surat yang dikirimkan PT. Baruna Jaya Sentosa tempat almarhum bekerja tanggal 11 Juli 2020 lalu.
Tak ada informasi pasti, dari surat yang dikirimkan itu, ABK PU Yuan 721 almarhum meninggal dunia karena sakit. Informasi diperoleh posisi kapal pada saat itu masih berada di wilayah perairan China
“Setelang 2 bulan dari surat itu, Kami berkomunikasi kembali dengan perusahan tempatnya bekerja, sebagai informasiupaya pemulangan jenazah. Namun, tidak ada pelayaran dan penerbangan ke Indonesia, sehingga jasadnya masih di luar negeri,” kata Afri, Rabu, (23/12/2020).
Meski, pihaknya ingin memulangkan jasad ABK tersebut. Namun kata Afri, kewenangan dari Disnakertrans terbatas. Dia berharap Direktorat Jenderal Imigrasi ataupun Kedutaan RI, dapat membantu menyelesaikan masalah ini, agar jasad Nanda bisa dipulangkan dan dimakamkan di kampung halamannya
“Kami berharap imigrasi dan kedutaan dapat turun tangan untuk membantu memulangkan jasad almarhum. Kewenangan kami terbatas,” ungkap Afri. (Den)