Sumaterapost.co | Jakarta – Senator Asal Provinsi Lampung akan melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), pengawasan tersebut merupakan agenda kunjungan kerja di Provinsi Lampung, yang akan dilaksanakan dalam rentang waktu 12 Desember 2024 hingga 12 Januari 2025.
“Sesuai dengan kewenangan Komite IV dan berdasarkan Keputusan Rapat Pleno Komite IV, maka pada masa reses periode tanggal 12 Desember 2024 s.d. 12 Januari 2025 di daerah masing-masing, Saya selaku anggota Komite IV akan melakukan pengawasan terhadap Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang difokuskan kepada Lembaga Perbankan, Pemerintah Daerah, dan Pihak lain yang terkait.” Kata Almira Nabila Fauzi kepada Sumaterapost.co Sabtu (14/12/2024).
Dikatakan Almira, Penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah membawa sejumlah perubahan signifikan dalam sektor keuangan Indonesia. Namun, seperti regulasi baru lainnya, terdapat beberapa tantangan dan masalah dalam implementasinya, antara lain, Regulasi turunan yang belum lengkap; Kesiapan lembaga dan otoritas pengawas seperti OJK, BI, dan LPS harus menyesuaikan struktur organisasi, kebijakan, dan prosedur untuk menjalankan fungsi tambahan yang diberikan oleh UU P2SK; Integrasi dengan Undang-Undang dan kebijakan lain seperti UU Perbankan, UU Pasar Modal, dan UU Perlindungan Konsumen; Serta Pemahaman dan sosialisasi yang belum merata; disamping itu Penyesuaian teknologi dan infrastruktur digital; termasuk Perlindungan konsumen; Ketahanan sektor keuangan terhadap risiko global; Harmonisasi dengan pemerintah daerah; Pengawasan dan penegakan hukum; dan serta Risiko ketimpangan antar wilayah.
Dijelaskan Senator asal Provinsi Lampung ini, Bahwa Salah satu dari fungsi DPD RI yaitu melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, maka untuk menjalankan fungsi tersebut, DPD RI memiliki alat kelengkapan yang bertugas menjalankan fungsi-fungsi DPD RI secara spesifik. Salah satu alat kelengkapan DPD RI adalah Komite IV yang lingkup tugasnya meliputi: a. pelaksanaan fungsi anggaran terkait pertimbangan atas rancangan undang-undang APBN; b. pelaksanaan fungsi pengawasan dengan melakukan pembahasan atas hasil pemeriksaan BPK, lembaga keuangan, lembaga keuangan mikro, dan aset negara; c. pelaksanaan fungsi legislasi terkait rancangan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah; dan d. pelaksanaan fungsi pertimbangan terkait pemilihan anggota BPK.
Menurut Almira Nabila Fauzi, Keluaran yang diharapkan atas Kunjungan Kerja Komite IV DPD RI dalam melakukan pengawasan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) adalah, Memperoleh informasi mendetail tentang program pengembangan dan penguatan sektor keuangan baik yang sudah dilaksanakan pada tahun 2024, maupun yang akan dilaksanakan pada tahun 2025. Serta mendapatkan informasi yang utuh terkait dengan penerapan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).terang Senator dari Generasi Z ini. (ando).


