Sumaterapost.co,Lampung Timur – Perbedaan data dari Dinas Kominfo,PMPTSP dan Bapenda Lampung timur tentang sejumlah tower telekomunikasi atau base transceiver stasiun (BTS) menandakan diduga kurang ada komunikasi antara dinas dinas tersebut Menuai Kritik Lembaga swadaya masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Maradoni S,ap ketua Aliansi Lampung Timur Bersatu (ALTB) dan Forum Masyarakat Penyelamat Aset Lampung Timur (FORMAT ASTIM) Syam Lerro melalui Sekertaris M. Nur Atok Romli S,Ag di dampingi dewan pembina Agus Afras di Sekertariat ALTB,Jl.Lintas Timur ,Komplek Pemda Lampung Timur.(04/11/21).
“Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Lamtim mendata ada 286 BTS. Sementara menurut Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) terdapat 107 BTS yang mengantongi izin. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyatakan sebanyak 175 provider yang sudah membayar retribusi hingga terealisasi Rp922,artinya menandakan dinas terkait kurang komunikasi dan profesional dalam hal pendataan” ujar Maradoni
“Hal tersebut bisa berpotensi merugikan Pemerintah daerah dalam Pendapatan Asli Daerah( PAD),maka dalam hal ini Bupati maupun Sekertaris Kabupaten (Sekkab) sebagai Pemangku kebijakan harus menginventarisir agar kedepannya tak ada lagi PAD yang tak terserap, demi kemajuan Bumi Tuah Bepadan yang sama sama kita cintai ini” Tambahnya
Semetara Bupati Lampung Timur Dawam Raharjo meminta instansi terkait segera menginventarisasi dan menertibkan BTS yang “Nakal”
“Kita lihat dulu dan perlu inventarisir bagaimana data yang sebenarnya, selain itu kadis juga masih baru beberapa hari bertugas sehingga perlu data yang akurat dan benar, barulah nanti apa kebijakan dan solusi yang akan diberikan,” kata Dawam kepada awak.media (02/11/21)
Langkah hukumnya pemkab akan melihat dan mempelajari aturannya untuk mengambil langkah terhadap hasil dari inventarisir terhadap BTS yang liar atau tidak berizin
“Kita tidak bisa katanya, akan kami inventarisir sejak kapan BTS liar itu berdiri dan sebagainya karena Perizinan di Lamtim tidak dipersulit, malah dipermudah kok dan pelayanan masyarakat harus transparan sehingga bisa dipermudah,” tutupnya.(*/SMS)