Sumaterapost.co | Jakarta – Anggota DPD Republik Indonesia dapil Aceh, H. Sudirman Haji Uma, S.Sos alias Haji Uma menyurati Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait tindak razia kenderaan ber plat BL asal Aceh yang dilakukan pemerintah Provinsi Sumatera Utara.
Sempat viral di medsos dalam razia tersebut turut hadir Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution dan jajaran nya di kawasan daerah Langkat. Aksi tersebut telah menjadi sorotan publik secara luas dan memicu reaksi dari berbagai elemen masyarakat Aceh dalam dua hari terakhir.
“Kita dalam kapasitas sebagai anggota DPD RI yang mewakili aspirasi masyarakat Aceh telah mengirim surat resmi kepada Menteri Dalam Negeri dan meminta atensi serta arahan tegas terkait masalah ini” ujar Haji Uma, Senin, (29/9/2025) sore.
Menurut Haji Uma, surat itu sebagai bentuk tindak lanjut menyikapi aspirasi masyarakat Aceh terkait masalah tersebut.
Dalam surat dengan nomor 53/10.2/B-1/DPD-RI/IX/2025 tersebut, Haji Uma persoalkan kebijakan tersebut yang mestinya diawali dengan koordinasi lintas pemerintah daerah dan sosialisasi intensif, sehingga tidak menimbulkan keresahan dan ketegangan sosial dan dampak serta tidak sejalan dengan semangat persatuan, kebhinekaan dan aturan perundangan lalu lintas angkutan jalan yang berlaku nasional.
Dalam surat itu, Haji Uma juga meminta kemendagri untuk memberikan atensi dan tindaklanjut melalui arahan tegas kepada Gubernur Sumatera Utara terkait kebijakan sepihak dan kurang selaras dengan asas aturan yang berlaku secara nasional.
“Kita meminta Kemendagri memberi atensi dan teguran tegas kepada Gubernur Sumatera Utara terkait kebijakan sepihak tersebut dan tidak selaras dengan asas aturan nasional”, sebutnya.
Haji Uma juga menekankan agar kebijakan daerah bertetangga yang berdampak terhadap masyarakat di kedua daerah, agar selalu mengedepankan koordinasi yang baik lintas pemerintah daerah agar tidak menimbulkan dampak pergesekan dan disharmonisasi antar daerah. (Raiz Azhary)