SumateraPost, Jakarta – Danramil 02/TB Kapten Inf Arja Suarja diwakili Sertu Slamet dan Serda Sarif bersama Kapolsek Tambora Kompol M.Faruk Rozi melaksanakan Apel Kesiapan dalam rangka Operasi Yustisi Disiplin Protokol Kesehatan bertempat di RPTRA Kalijodo, Jln.Tubagus Angke, RT005 RW.10, Kel. Angke, Kec. Tambora Jakarta Barat, (24/12)
Giat operasi yustisi disiplin Prokes ini rutin di lakukan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid 19 dengan sasaran kerumunan dan pejalan kaki bagi yang tidak memakai masker akan ditindak dan di berikan sanksi.
Di lokasi Operasi yustisi disiplin Prokes melibatkan Kekuatan Personil 46 orang diantaranya terdiri dari TNI 4 personil, Polri 20 personil, Pol PP 15 personil, Dishub 7 personil
“Giat Apel dan Operasi yustisi Dalam rangka PSBB Transisi Secara Ketat Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan pergub nomor 88/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan covid 19,”. Terang Danramil
Lanjut Danramil, “Operasi yustisi pendisiplinan masker dengan pergub Nomor 79/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya dan pengendalian Covid 19 dan harapannya dengan adanya giat Operasi in masyarakat sadar arti penting kesehatan demi melindungi diri dari penyebaran wabah covid 19” Tutup Danramil