Sumaterapost.co | Langsa – Dua pemuda asal Kabupaten Aceh Utara sedang melakukan transaksi narkoba jenis sabu disalah satu warung kopi di Gampong (Desa) Labuhan Keude, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Aceh Timur. Tertangkap dua pemuda yang diduga akan melakukan transaksi sabu oleh Polisi yang menyamar menjadi pembeli dan akhirnya diringkus Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Dua pemuda yang berhasil diringkus yakni, DS (26) warga Gampong Matang Paya Kecamatan Baktinya Barat, Kabupaten Aceh Utara dan MS (25) warga Gampong Matang Paya, Kecamatan Baktinya Barat Kabupaten Aceh Utara.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro,SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Iptu Imam Aziz Rachmat,STK,SIK, peristiwa ini terjadi pada Selasa 08 Maret 2022 sekira pukul 15.00 WIB, dimana informasi didapat dari masyarakat bahwa adanya transaksi Sabu dalam jumlah besar, demikian yang disampaikan kasat Narkoba Polres Langsa, Kamis 10 Maret 2022.
Berdasarkan informasi itu, anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyamaran dengan cara membeli (Undercover Buy).
Setelah menyepakati tempat transaksi, kedua orang tersangka tersebut berhasil ditangkap di sebuah warung kopi yang terletak di Gampong (Desa) Labuhan Keude Kec. Sungai Raya Kab. Aceh Timur. Dari kedua tersangka yang ditangkap ditemukan barang bukti berupa, 1 paket sedang sabu berat 83,60 gram, 2 unit handphone dan 1 unit sepeda motor warna hitam.
Kemudian, dari pengakuan kedua tersangka sabu tersebut di dapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Kab. Aceh Utara dengan tujuan dijual kembali di Kota Langsa. Selanjutnya, dilakukan pengembangan ke Kab. Aceh Utara namun terhadap A (DPO) masih belum berhasil ditemukan. “Kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolres Langsa dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” sebut kasat Narkoba Polres Langsa.
(Mustafa)




