Sumaterapost.co | Tanjungpinang – Sekretaris Wilayah (Sekwil) Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Provinsi Kepri mengecam tindakan intimindasi terhadap Profesi Wartawan oleh Anak Buah Perusahaan (ABP) Asphalt Mixing Plant (AMP) di Kabupaten Kepulauan Anambas baru-baru ini.
Intimindasi itu bukan saja terjadi satu kali kepada Pimprus Media lokal Newsajaddetik.com oleh Anak Buah Perusahaan AMP temburun, namun yang kedua kalinya terulang kembali.
Kami dari Sekwil FPII Provinsi Kepri meminta perlindungan kepada Aparat Penegak Hukum (APH), dalam hal ini tentunya Polres Kepulauan Anambas.
“Karena hal tersebut sudah sangat mengancam keselamatan Anggota kami FPII yang juga sebagai Ketua di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegas Indrawandipradana.
Kita akan menyurati Kapolres Kepulauan Anambas, sekaligus meminta perlindungan hukum secara peribadi terhadap ketua FPII yang notabennya saudara Rohadi.
“Surat Sekwil FPII ini akan kami teruskan sampai ke Kapolda Kepri. Namun, surat itu akan kami sampaikan secara organisasi,” kata Sekwil FPII Kepri di Warung Kopi Tanjungpinang Jumat (16/6/2023).
Surat itu juga akan kita teruskan ke Fresedium FPII Pusat, dan untuk ke Kapolri biar nanti itu urusan FPII Pusat. Kita hanya menyurati sebatas Kapolda saja.
“Mengenai persoalan penerbitan berita itu urusan atau wewenang wartawannya. tapi, masalah ke anggotaan urusan tanggung jawab sekwil FPII itu sendiri untuk melindungi beliau dari Untimindasi dan pengancaman,” jelasnya.
Mengenai surat, Sekwil FPII Kepri akan segera menyurati pihak Polres Kepulauan Anambas dan diteruskan ke Polda Kepri.
“Kalau dalam pemberitan sudah benar, dan yang terjadi dengan saudara Rohadi oleh Anak Buah Perusahaan (ABP) itu jelas melanggar Undang-Undang Pokok Pers Nonor 40 tahun 1999 yang sudah di atur dalam pasal 18 sudah sangat jelas, mengancam menghalang kemerdekaan Pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah,” terang Indra (Sapaan Panggilan-Red).
Jika masih ada yang melakukan intimindasi dan pengancaman, berarti orang yang bersangkutan tidak mengerti dengan undang-undang tentang Pers.
“Apalagi dengan sengaja telah melakukan intimindasi dan pengancaman secara berulang-ulang kali kepada seseorang, dalam artian dengan secara sengaja telah melakukan pengancaman kepada seseorang bisa dipidana,” ucapnya.
Lebih jauh, Sekwil FPII Kepri Indrayana mengatakan bahwa. Dalam delik Undang-undang tentang Pers menghalang-halangi pemberitaan yang sudah terbita atau sebelum pemberitaan itu dimuat tentunya menghambat kemerdekaan pers itu sendiri.
“FPII juga tidak mengatakan berat sebelah, namun kita lihat dalam pemberitaan yang dimuat sudah dilakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Pihak-pihak instansi pemerintah yang berada disana maupun kepada pihak Perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP),” ujarnya lagi.
Saat ini Sekwil FPII Kepri hanya membantu anggotanya, Karena saudara Rohadi sendiri merupakan Ketua Korwil FPII di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Pesan saya kepada Ketua Korwil FPII Anambas. Agar yang bersangkutan lebih berhati-hati dan selalu waspada karena kejahatan akan terjadi ketika kita lengah,” tutupnya mengingatkan.(T.4z)




