Langsa, SumateraPost – Aparat gabungan terdiri dari Polisi Satuan Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Polres Langsa, melakukan operasi Yudisia penegakan hukum peraturan walikota Langsa nomor 31 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Pantauan Sumatera post.co.di lokasi pelaksanaan operasi di jalan protokol Ahmad Yani, Kota Langsa, Aceh, di depan kantor satuan polisi pamong praja, warga yang melintas dijalan ini yang tidak pakai masker diberentikan, dicatat namanya serta di beri arahan untuk mengunakan masker sertiap keluar dari rumah, Senin, 15 Februari 2021
Kepala Bidang Ketertiban umum dan Ketertiban Masyarakat pada Kantor Satuan polisi pamong praja (Satpol PP) Kota Langsa, Reza Ardiansyah, S.STP, hendak di konfirmasi oleh media media Sumatera post.co. tidak berada di ruang kerjanya, staf Kantor mengatakan pak Reza sudah keluar kantor.(Mustafa)