Sumaterapost, Aceh Timur – Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (DPC – APDESI) Aceh Timur mengingatkan Pemerintahan Kabupaten Aceh Timur untuk tidak mengurangi pagu Anggaran Dana Desa (ADD) Tahun 2021, apapun alasannya untuk 513 jumlah gampong di daerah setempat.
“Kita pertanyakan apa dasar hukum Pemkab Aceh Timur mengurangi Pagu ADD Tahun 2021. Kalau hal tersebut dilakukan jerih Keuchik dan Perangkat Gampong sudah pasti tidak cukup untuk kita bayar,” ujar Ketua II APDESI Aceh Timur Azhar AB yang juga sebagai ketua Forum Keuchik Kecamatan Madat ini.
“Keuchik tidak mampu bayar jerih perangkat gampong selama 1 tahun atau (12 bulan). Tapi hanya cukup untuk 9 dan 10 atau 11 bulan dan ini tak boleh terjadi, karena berdampak pada permasalahan pelayanan pemerintah tingkat desa, apalagi dimasa pandemi covid-19, seharusnya ekonomi mereka dan masyakat harus kita tingkatkan seperti sebelum virus covid-19 mewabah,” ucap Azhar.
“Kalau pun DAU berkurang, Pemerintah Kabupaten seharusnya tak boleh sesuka hati mengurangi Siltap Keuchik dan Perangkat. Karena kami melihat tidak ada dasar hukum pengurangan gaji Keuchik dan perangkat, karena gaji dibayar dengan ADD, bukan DAU,” paparnya.
“Sekali lagi, kami tetap menolak pemotongan atau pengurangan gaji untuk Keuchik dan Perangkat, karena tidak ada dasar hukumnya, kami menuntut gaji Perangkat Gampong dibayar penuh selama satu tahun. Atau Bupati segera mencabut atau membatalkan perbup nomor 75 Tahun 2019. Pemkab Aceh timur jangan hanya mampu membuat aturan, tapi tak mampu merealisasikannya,” ungkap Azhar AB.
” Jika tuntutan kami tidak terpenuhi jangan salah Keuchik dan perangkat gampong melakukan aksi protes ke kantor Bupati Aceh Timur,” tandasnya.
Hal senada juga disampaikan humas APDESI Aceh Timur Muhammad Ali. Pengurangan DAU untuk gampong pada APBK P Aceh Timur tahun 2021 berdampak pada Siltap perangkat Desa, bahkan beberapa bulan gaji perangkat terancam tak bisa dibayar oleh Keuchik karena keterbatasan anggatan.
Oleh karena itu APDESI minta Bupati Aceh Timur harus peka dan bertanggung jawab.
“Kami prihatin, beberapa bulan gaji perangkat desa tidak ada anggaran untuk di bayar, secara tidak langsung Bupati Aceh Timur selaku Kepala Daerah telah ikut mendzalimi mereka, jika itu terjadi Bupati harus bertanggung jawab,”sebut Muhammad Ali kepada awak media, Rabu (3/11) pasca pertemuan dengan DPRK.
Sebagai pemerintah daerah, Bupati harus paham, sebagian besar kehidupan perangkat Desa kondisi ekonominya tidak cukup, apalagi dimasa pandemi covid-19, karena sumber pendapatan mereka untuk menghidupi keluarga dan anak-anak satu satunya hanya dari jerih tersebut.
“Bayangkan jika tidak ada gaji, anak-anak dan keluarga nya bisa kelaparan, apakah itu pernah di pikirkan oleh Bupati dan pejabat terkait. Yang kami tuntut adalah hak jerih payah kami sendiri, bukan hak orang lain, perangkat Desa bekerja full 12 bulan, sementara jika harus menerima gaji 9 atau 10 bulan, bagaimana,”keluh M Ali dalam PP dan Perbup Aceh Timur sendiri sudah ditetapkan besaran gaji perangkat.“Artinya Pemkab sepertinya telah mengkangkangi peraturan yang dibuat oleh pihaknya sendiri,” tandasnya. (Raz)




