Sumaterapost.co | Tulang Bawang – Lampung banyaknya Peredaran pupuk bersubsidi, atau penyimpanan pupuk bersubsidi, di desa sungai nibung kecamatan dente teladas kabupaten tulang bawang. Ditemukan oleh Team awak media bersama team, lembaga BAIN HAM RI. yang melakukan penelusuran di lapangan pada Sabtu, 17 Desember 2022.
Saat awak media bersama team lembaga BAIN HAM RI. mendatangi yang ada di desa Sungai Nibung, atau tepatnya di bali timur RT 07. Team menemukan tumpukan karung pupuk bersubsidi tertutup terpal berwarna Biru, atau timbunan pupuk bersubsidi sebayak kurang lebih 1 ton lebih 200 kg, yang ada dirumah atau di kediaman bapak Putu Lepon, team menayangkan dari mana pupuk bersubsidi ini, jawabnya, dari kios (Pak Untung).
“Belinya ini udah mahal pak, persak/perkantongnya udah mencapai harga, Rp. 240.000 pak. Kalau merek lain harganya beda, Sekitar Rp. 230.000 pak, persak/perkantongnya,”jawab bapak Putu Lepong, saat ditanya oleh team, selaku pembeli atau penibunan, pupuk bersubsidi.
Saat team media bersama team lembaga BAIN HAM RI meniggalkan rumah Putu Lepong, sekitar jarak 1 KM dari rumah bapak Putu Lepong team, menemukan ada tumpukan pupuk bersubsidi, tampa penutup terpal, yang ada di rumah atau di kediaman ibu Made, team menanyakan perihal kepemilikan pupuk bersubsidi itu.
“ini punya saya pak, beli dari kios pak sutek sebayak 1 ton setengah lebih 500kg, dengan harga, Rp. 240.000 pa, kalau merek lain harganya beda Rp. 230.000, itu udah termasuk dianterin sampai rumah pak, harga segitu, ini juga baru dianterin pak, baru ada 5 hari lalu pak,”ujar ibu made.
Selanjutnya team media bersama team lembaga BAIN HAM RI menemui pemilik kios untuk mengkonfirmasi terkait adanya penjual pupuk bersubsidi. Team menayangkan kepada pak Faul, tentang pak Untung, jawab pak Faul,
“Bapak lagi sakit. Toko ini saya yang jaga mas, saya anaknya bapak untung mas. Ada apa ya? ,”jawab pak faul.
Team menayangkan kepada pak faul, perihal kebenaran kios ini menjual pupuk bersubsidi. Lalu ia membenarkan. Team menayangkan berapa harga yang dijual saat ini.
“Untuk poska Rp. 240.000, dan merek orea, Rp.. 230.000,”ujar pak Faul kepada team awak media dan team lembaga BAIN HAM RI.
Jelas ini sudah melanggar ketentuan harga HET yang sudah ditentukan oleh pemerintah penjualan tidak boleh melebihi ketentuan harga HET dan harus melalui (RDKK).
Team kembali menemui salah satu agen pupuk bersubsidi, team konfirmasi terkait penjual pupuk bersubsidi kepada salah satu agen, (pak sutek) selaku penjual pupuk bersubsidi. Tim menyatakan berapa harga yang di jual pak Sutek.
“Harga saya jual Rp. 240.000 dan Rp. 230.000,”ujarnya.
Sudah jelas kios atau agen yang ada di desa Sungai nibung kecamatan dente teladas tidak sesuai harga HET, dan tidak sesuai aturan (RDKK). yang sudah diatur oleh pemerintah.
Mengingat akan peraturan:
1. Surat keputusan menperindak no. 70/mpp/kep/2/2003. Tangal 11 februari 2003 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
2. Peraturan menteri perdangangan no 15/M-DAG/4/2003 tentang perdagangan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian secara nasional mulai dari Lini I. Sampai dengan Lini IV.
3. Peraturan menteri pertanian no 1 tahun 2020 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian taun anggaran 2020.
4. Peraturan menteri pertanian Republik Indonesia no 49 tahun. 2020.Tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian. 2021.
5. Peraturan menteri no 41 tahun 2021 tentang penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian.
6. surat menteri pertanian no 200/M/12/2021 tanggal 17 Desember 2021. Tentang alokasi pupuk bersubsidi TA. 2022. Keputusan menteri pertanian no 771/KPTS/SR.320/M/12/2021 Tentang penetapan harga eceran tertin.
(Tono BB)




