Pasaman, Sumaterapost.co – Penyampaian LKPJ ini bertujuan untuk menciptakan mekanisme keseimbangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, khususnya antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Guna mendukung pelaksanaan sistem demokrasi didaerah dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, sekaligus untuk mendorong terwujudnya tata kelola kepemerintahan daerah yang semakin partisipatif, transfaran dan akuntabel.
Untuk itu perkenankanlah kami mengucapkan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada Pimpinan beserta seluruh Anggota DPRD yang telah menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2024, kata Bupati Sabar AS dalam Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024.
Rapat tersebut yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Nelfri Asfandi S.Pt., didampingi Wakil Ketua DPRD Eka Hariani Sandra dan Haris Suddin, bertempat di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Pasaman Senin, (10/03/25).
Sabar AS mengatakan, bahwa sebagai bagian dari siklus manajemen, kita juga memahami LKPJ ini diperlukan untuk mengetahui hal-hal yang telah kita capai dalam proses pelaksanaan sebelumnya.
Disamping itu juga dapat menggali berbagai sisi dan dimensi pembangunan Kabupaten Pasaman yang masih harus dikelola lebih baik lagi, sehingga memberikan kontribusi yang lebih besar untuk mewujudkan kemajuan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Risky