Sumaterapost.co | Medan – DPW Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (ASDEKI) Sumatera Utara mengoptimalkan kemitraan dengan Dinas Perhubungan Sumatera Utara.
DPW ASDEKI juga meminta Dishub Sumut untuk mengoreksi kembali atau perbaikan atas pemberian sanksi administrasi terhadap perusahaan peti kemas.
“Hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan kemitraan Asdeki dengan Dishub setempat,” ujar Ketua DPW Asdeki Sumut, Khairul Mahalli kepada media ini di Medan, Rabu (9/3/2022).
Dia mengemukakan hal itu menunjuk surat Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara No. 552/21/Dishub/II/22 tanggal 25
Februari 2022, perihal usulan pemberian sanksi administrasi dan notulen rapat.
Mahalli merincikan perusahaan depo peti kemas yang aktif dan terdaftar sebagai anggota ASDEKI Sumatara Utara sebagai berikut PT. Anugerah Indo Maritim Sejahtera, PT. Dwipa Kharisma Mitra, PT. Citra Perdana Kontainer, PT. Intercon Terminal Indonesia.
Selanjutnya PT. Masaji Tatanan Kontainer Indonesia,PT. Mitra Jaya Bahari, PT. Sinar Jati Mitra, PT. Sarana Baja Perkasa, PT. Trans Teguh Mandiri dan PT. Prima Indonesia Logistik.
” Karena itu kami mohon koreksi/perbaikan atas surat tersebut agar perusahaan-perusahaan yang kami informasikan tidak terkendala dalam menjalankan aktifitasnya,” pinta Mahalli yang juga Ketua Umum DPP GPEI dan Ketua Umum Kadinsu.
Dia menyatakan pihaknya senantiasa bersedia berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara dalam pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan depo peti kemas di daerah ini.
“Disamping itu kami mengajukan pertemuan koordinasi dengan para stakeholder yang berkaitan dengan usaha jasa terkait dan angkutan perairan. Atas kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih,” kata Mahalli.
(tiar)




