BANDARLAMPUNG : Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial HW (25) ditangkap aparat Polsek Teluk Betung Selatan atas dugaan pencurian sepeda motor Honda Beat dan uang tunai Rp 2,8 juta milik majikannya, I Wayan Kurniawan. Aksi pencurian terjadi di rumah korban di Jalan Udang Gang Fayakun II, Kelurahan Garuntang, Bumi Waras, Bandar Lampung, Selasa (16/9/2025) malam.
Wakapolresta Bandar Lampung, AKBP Erwin Irawan, mengatakan pelaku ditangkap di sebuah angkringan di Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, setelah keberadaannya terlacak, Selasa (25/11/2025). “Tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Teluk Betung Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Dari pemeriksaan awal, HW mengaku mengambil kunci sepeda motor yang diletakkan di atas televisi serta uang dari dompet korban sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Motor itu kemudian dijual seharga Rp 5 juta kepada seseorang berinisial HR di wilayah Rajabasa. Uang hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
Erwin menuturkan, HW mulai bekerja sebagai ART setelah diperkenalkan melalui penyalur tenaga kerja CV Mulya Abadi. Ia menjalankan aksinya ketika majikan sedang tidak berada di rumah.
“Kasus ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada, terutama dalam menjaga barang berharga seperti kunci kendaraan dan uang tunai,” kata Erwin. Ia juga mengimbau warga segera melapor jika mengetahui adanya gelagat kecurangan atau kehilangan barang agar penanganan dapat dilakukan cepat.
Polisi mengungkap bahwa HW merupakan residivis. Ia pernah dilaporkan atas kasus serupa di Polsek Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu. “Tersangka akan diproses sesuai hukum yang berlaku dan kami harap dapat memberikan efek jera,” kata Erwin.
Atas perbuatannya, HW dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(*)




