Sumaterpost.co | Lampung Selatan, 01 Oktober 2025 – Audensi antara 56 warga Dusun Buring, Desa Sukabaru, Kecamatan Penengahan, dengan pihak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan mengenai ganti rugi lahan tol berlangsung panas dan penuh ketegangan.
Dalam penyampaian awal, Suradi, perwakilan warga, menegaskan bahwa perjuangan mereka telah ditempuh melalui jalur hukum hingga tingkat tertinggi.
“Tuntutan kami sudah ada putusan dari Mahkamah Agung yang memerintahkan Kementerian PUPR segera membayar. Namun jawaban dari pihak PUPR Lampung hanya mutar-mutar dan terkesan mengulur waktu. Kami tidak bisa menerima jawaban seperti itu,” kata Suradi dengan nada tinggi.
Merasa kecewa, Suradi sempat meninggalkan ruang audensi. Namun tak lama kemudian, atas arahan pimpinan rapat, warga kembali dipanggil agar tetap mengikuti proses audensi.
Audensi ini dipandu oleh Polres Lampung Selatan dan diikuti jajaran Forkopimda, di antaranya unsur TNI dari Kodim 0421/LS, Kejaksaan Negeri Kalianda, serta BPN dan PUPR Lampung.
Dalam forum tersebut, Rohman, warga korban penggusuran, kembali menegaskan penderitaan yang dialami masyarakat.
“Masalah tuntutan ini sudah berjalan 9 tahun. Kami sudah menang di Pengadilan Negeri Kalianda, naik banding juga menang, bahkan di tingkat Mahkamah Agung sudah inkrah. Lalu, ada apa sampai sekarang PUPR belum mau membayar? Sementara lahan kami sudah dipakai untuk tol,” ucapnya lantang.
Ia juga menunjukkan bukti berupa SPPT PBB yang masih atas namanya, padahal lahan tersebut sudah lama digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
Bupati Lampung Selatan *Radityo Egi Pratama* dalam kesempatan itu turut mendesak pihak PUPR agar segera menuntaskan kewajiban negara.
“Kasihan warga saya, sudah menunggu sekian lama tetapi haknya belum juga dibayarkan. Saya minta PUPR jangan lagi mengulur-ulur waktu. Ini soal keadilan dan kepastian hukum,” tegas bupati.
Perwakilan Forkopimda juga memberikan pandangan. Wakil dari Polres Lampung Selatan menekankan bahwa situasi harus tetap kondusif, namun pihak kepolisian mendukung upaya warga menuntut hak mereka.
“Kami hadir di sini untuk memastikan audensi berjalan tertib. Tapi kami juga mendengar langsung aspirasi warga. Kejelasan pembayaran harus segera dituntaskan agar tidak menimbulkan keresahan sosial di masyarakat,” ujar perwira Polres yang memandu rapat.
Sementara itu, perwakilan Kodim 0421/LS menegaskan bahwa TNI siap mendukung pemerintah daerah dalam menyelesaikan persoalan ini dengan cara yang adil.
“Negara harus hadir untuk rakyat. Kalau putusan hukum sudah jelas, ya harus dilaksanakan. Jangan sampai rakyat merasa dizalimi,” tegasnya.
Dari pihak kejaksaan, seorang pejabat juga mengingatkan bahwa putusan pengadilan yang sudah *inkrah*adalah perintah hukum yang wajib dilaksanakan.
“Jika tidak segera dieksekusi, ini bisa menjadi preseden buruk. Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya menambahkan.
Meski audensi berlangsung tegang, seluruh pihak sepakat untuk menindaklanjuti persoalan ini ke level pusat, mengingat pembayaran ganti rugi ada dalam kewenangan Kementerian PUPR. Warga berharap, dengan adanya tekanan dari Forkopimda dan Bupati Lampung Selatan, proses pencairan ganti rugi yang sudah tertunda 9 tahun segera terealisasi.
(Kasiono,Dadang)