SERGAI, Sumaterapost.co | Seorang pria berinisial N S (40), warga Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), ditangkap pihak Kepolisian Jajaran Polres Sergai Sektor Teluk Mengkudu hanya dalam waktu satu jam setelah membakar rumah milik adik kandungnya sendiri, Suhardi Sagala (35).
Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, melalui Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, pada Rabu (16/04), mengungkapkan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya saat diinterogasi di Mako Polres Sergai.
” N S nekat membakar rumah Suhardi dengan motif sakit hati karena ada permasalahan pribadi dengan istri korban,” ujar Iptu Zulfan
Menurut Kasi Humas, pelaku menyiram karung goni dengan solar, lalu menyiramkannya ke dinding belakang rumah korban.
Setelah itu, pelaku membakar karung menggunakan mancis hingga api menyebar dan menghanguskan seisi rumah.
Iptu Zulfan menjelaskan, kejadian berlangsung pada Rabu, 16 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Rumah semi permanen milik korban yang berada di Dusun VI Desa Sialang Buah terbakar hebat.
Pada saat itu, Warga dan saksi mata melihat pelaku melarikan diri dengan membawa plastik merah berisi pakaian.
Sementara itu, pihak kepolisian yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, IpdaTaufik Nasution bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Besar Medan-Tebing Tinggi.
” Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti, termasuk mancis merah, kayu bekas terbakar, dan botol berisi solar,” tutur Iptu Zulfan Ahmadi.
Akibat kejadian ini, korban menderita kerugian hingga Rp75 juta. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Reporter: Bambang.




