SumateraPost co | Mesuji – Diduga Balai kampung desa sidang way puji kecamatan Rawajitu Utara kabupaten Mesuji pada waktu jam kerja kantor balai desa kosong tidak ada satupun yang masuk padahal dalam waktu jam kerja, Kabupaten Mesuji,( 22 Oktober 2024)
“Suasana lengang dan sepi menyelimuti kantor Kampung Desa Sidang Way Puji, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji, pada Selasa pagi. Tidak satu pun staf aparatur kampung terlihat di lokasi, yang memicu dugaan bahwa seluruh staf, termasuk kepala kampung, sedang melakukan liburan massal.
Ketika awak media melakukan kunjungan dalam rangka kontrol sosial, kantor kampung terlihat kosong. Saat dikonfirmasi kepada petugas keamanan yang berjaga, ia mengatakan tidak mengetahui keberadaan kepala kampung maupun aparatur lainnya. “Kepala kampung mungkin ke kabupaten, saya kurang tahu. Sekretaris desa dan staf lain sedang di rumah, mungkin kecapekan karena semalam menemani acara pernikahan. Biasanya ada yang datang sejak pukul 06.30, tapi hingga sekarang belum ada yang tiba,” ungkap petugas tersebut.
Ironisnya, pada waktu yang sama, seorang warga terlihat datang ke kantor kampung untuk membuat surat penting yang membutuhkan pelayanan terpadu. Namun, warga tersebut terpaksa pulang dengan tangan kosong, karena tidak ada satu pun aparatur kampung yang hadir untuk memberikan pelayanan, meskipun jam operasional dan layanan terpadu terpampang jelas di dinding kantor.
Ketidakhadiran para aparatur kampung ini menimbulkan tanda tanya besar dan kekecewaan warga yang berharap mendapatkan pelayanan dari pihak pemerintah desa. Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kampung terkait alasan ketidakhadiran seluruh staf.
Undang-undang yang mengatur tentang pelanggaran yang dilakukan oleh kepala kampung atau staf aparatur desa/kampung yang tidak masuk kerja terdapat dalam beberapa peraturan, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Dalam UU ini, kepala desa atau aparatur desa wajib menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pemimpin dan pengelola pemerintahan desa. Jika kepala desa atau staf desa tidak menjalankan tugasnya, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, terutama dalam hal penyelenggaraan pemerintahan desa.(MNS) ,, Pungkasnya ,,Tono Sumatera