Sumaterapost.co | Sergai – Dua tersangka 1 Bandar dan 1 pengedar Narkoba jenis Sabu di ringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) di wilayah Kecamatan Perbaungan, Sumatera Utara, Minggu (6/3/2022) sekira pukul 20:30 WIB.
Kapolres Sergai AKBP Dr Ali Machfud melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi, Kamis(10/3/2022) menyampaikan, Kedua pelaku yang diamankan Ihsan (37) warga Lingkungan Pasiran Desa Simpang Tiga Pekan, Kabupaten Sergai.
S O alias Aken alias Lau kok Ken(51) warga Jalan Garuda Gang, Pek Kong No.50 Desa Citaman Jernih, keduanya merupakan warga kecamatan Perbaungan.
Dari tangan tersangka Ihsan, kata AKP Juriadi, tim menemukan barang bukti 1,(satu) helai plastik ukuran sedang yang berisikan di duga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,36 gram.
Sementara dari tangan tersangka Sudianto alias Aken alias Lau kok Ken, petugas juga menemukan barang bukti 2 (dua), helai plastik ukuran besar yang berisikan diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto 39.06 gram.
Selanjutnya, selain barang bukti narkotika, menurut AKP Juriadi, petugas juga mengamankan 1(satu) buah timbangan elektrik, 1(satu) plastik klip transparan ukuran kecil kosong, 1(satu) ball plastik klip transparan ukuran besar kosong, 1(satu) buah pipet yang diruncingkan sebagai sekop dan uang tunai Rp 200 ribu kemudian 1( satu) buah botol minuman warna pink.
“Hasil penangkapan kedua pelaku, petugas menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat brutto 40,42 Gram Sabu siap edar,” papar AKP Juriadi.
Menurut AKP Juriadi mengatakan, penangkapan kedua pelaku menindaklanjuti informasi dari masyarakat tentang tempat yang sering dijadikan lapak penjualan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Masih menurut AKP Juriadi, setelah mengetahui TKP, tim langsung melakukan undercover untuk membeli narkotika jenis sabu, kepada tersangka Ishan dan langsung melakukan penangkapan dan ditemukan barang bukti satu paket sabu dari tangan tersangka.
Tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari pelaku SO alias Aken alias Lau kok Ken
Warga jalan Garuda Gang Pekong No.50 Desa Citaman Jernih.
Sambung Juriadi, kemudian
dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku SO berikut barang bukti Narkotika jenis sabu. Hasil introgasi, pelaku Sudianto mengakui bahwa dirinya ada menjual narkotika jenis sabu kepada pelaku Ihsan.
“Saat ini kedua pelaku bersama barangbukti sudah diamankan ke Satnarkoba Polres Sergai guna proses pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas mantan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
(Bambang)




