Tanah Datar, SP.co – Bangunan permanen akhir-akhir ini semakin banyak dan pertumbuhannya juga sangat luar biasa namun sayangnya masih banyak bangunan-bangunan permanen tersebut didirikan tanpa mengantongi surat izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dulunya dikenal dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Aturan dan peraturan terkait PBG ini berlaku untuk semua jenis bangunan yang sifatnya Permanen, entah itu bangunan yang di bangun dengan uang Negara maupun bangunan yang dibuat oleh masyarakat umum, hal ini disampaikan oleh Kusbandi Kepala Bidang Cipta Karya pada Dinas PUPR dan Pertanahan Kabupaten Tanah Datar Provinsi Sumatera Barat, kepada media ini Senin, 24 Juli 2024 di ruang kerjanya.
Kusbandi menghimbau dan mengingatkan, jika sebuah bangunan permanen didirikan tanpa adanya Surat Izin Persetujuan Bangunan Gedung maka bangunan tersebut bisa dikatakan bangunan ilegal dan secara aturan tentu ada sangsinya, bahkan bukan saja sangsi administratif, pemberhentian kegiatan sampai dengan sangsi pidananya juga ada, ucapnya.
Untuk itu, Sambungnya, dengan kita memenuhi semua administrasi yang ada tentunya kita sudah ikut dan pastinya sudah membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah kita ini, sebutnya.
Dizaman serba canggih seperti sekarang ini, semua urusan administrasi dan informasi sangat mudah didapat seperti halnya untuk informasi dan pengurusan PBG ini bisa di akses melalui simbg.pu.go.id yang bisa dilakukan secara mandiri oleh pemohon PBG
atau bisa juga dengan cara manual atau mendatangi kantor kita, untuk mendapatkan informasi lengkap tentang PBG ini, tambahnya.
Keuntungan bagi masyarakat yang mengurus PBG adalah, masyarakat dapat mendapatkan pendampingan teknis bangunan yang sesuai dengan standar keselamatan dan standar keamanan gedung. Selain itu, bangunan yang memiliki PBG memiliki nilai ekonomis yang tinggi.
*Piss*




