KAUR – Bertempat di Aula Bappeda dan Litbang kabupaten Kaur, digelar Rapat Progres Percepatan Pembangunan Mall Pelayanan Publik tahun 2024.
Rapat yang berlangsung pada Rabu 27 Maret 2024 itu dipimpin oleh Sekretaris Bapedda dan Litbang Elpi Sopyan S.Sos, didampingi Kepala Dinas Kominfo Statistik dan Persandian M.Jarnawi M.Pd, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Saryoto S.Sos.,M.Ling dan Para Kabid, Staf Dinas Organisasi Pemerintahan Daerah terkait.
Elpi Sopyan S.Sos, dalam sambutannya menyampaikan apa yang menjadi prioritas dalam kegiatan ini bisa berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan. Sehingga nantinya kita sama-sama dapat merumuskan Mall Pelayanan Publik ini dan diilaksanakan sebaik mungkin.
“Mari kita sama-sama merumuskan untuk percepatan, pembenahan dan mencari solusi yang kongkrit, bila perlu kita saling gotong- royong. Kenapa harus demikian, karena momen inilah yang akan menjadi tolak ukur kita melakukan audiensi pada Kemenpan-RB. Harapannya dengan sudah melengkapi persyaratan, Kemenpan-RB secepatnya mengeluarkan surat rekomendasi untuk segera kita lanjutkan progresnya,” jelas Elpi Sopyan.
Sementara, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Saryoto S.Sos.M.Ling selaku penanggung jawab Pembangunan Mall Pelayanan Publik mengatakan progres keberlangsungan program ini sudah beberapa persen yang dilakukan.
Pertama untuk tempat sudah ditentukan , dan tempatnya strategis bagi masyarakat. Kedua surat rekomendasi sudah sampai tahap proses selesai.
“Untuk beberapa hal yang menyangkut dengan eksekusi nantinya akan menunggu acc dari pihak Kemenpan-RB dan kami harapkan ini cepat teralisasi,” terang Saryoto
Dikutip dari Media Center Kaur, Rapat Perencanaaan Pembangunan Mall Pelayanan Publik 2024 menyimpulkan keputusan yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera mengirimkan kembali perbaikan usulan pembangunan ke Kemenpan-RB
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) segera melakukan MOU terhadap tenan/gerai pelayanan yang akan diajak kerja sama paling lambat 10 hari setelah rekomendasi keluar dari Kemenpan-RB.
Dinas PU-PR melaksanakan prioritas pembangunan pada bagian dalam gedung yang akan dimulai paling lambat pada Minggu kedua/ketiga
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menyiapkan basline data terkait jumlah pengunjung yang akan dilayani secepatnya dikonfirmasikan.
Dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) penandatanganan komitmen antara Bupati Kaur dan Kemenpan RB paling lambat 10 hari setelah surat rekomendasi keluar. Gus