Sumaterapost.co, TERBANGGI BESAR –
Perdana berdinas mengabdi ditempat yang baru, Kapolsek Terbanggi Besar AKP Edi Qorinas bersama Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, sukses menggulung empat orang terduga yang berkedok sebagai penagih koperasi yang sebelumnya memang selalu meresahkan masyarakat, Jumat 7/7.
Belum genap seratus jam menduduki kursi Komando di Polsek Terbanggi Besar ini, setelah meninggalkan jabatan lamanya sebagai Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas, S.H., M.H bagai roda tanpa kanvas dengan bergerak cepat, lansung tancap gas demi menciptakan rasa tenteram, aman dan nyaman kepada segenap masyarakat, hal ini dibuktikan pihaknya telah menyergap, menangkap dan mengamankan 4 (empat) orang penagih Koperasi yang diduga telah meresahkan.
“Jajaran Team Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar berhasil mengamankan empat orang tersangka, yaitu HD, NV alias Aldo, DR alias Wanda dan KD alias Baron, keempatnya diketahui adalah warga yang berasal dari Sungkai Selatan, Lampung Utara, yang selama ini mengontrak disekitar kawasan Yukum Jaya, Terbanggi Besar, Lampung Tengah dalam mereka menjalankan bisnis Koperasi ini, ” papar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si, melalui Kapolsek Terbanggi Besar ini.
Awal tertangkapnya pelaku, bermula atas laporan dari korban AW sebagai warga Kampung Harapan Rejo, Seputih Agung, Lampung Tengah, yang beberapa waktu lalu istri korban telah meminjam uang koperasi kepada salah seorang pelaku dengan nilai hanya ratusan ribu saja, namun saat ini uang tersebut totalnya telah berubah menjadi puluhan juta.
Pelaku sambung Kapolsek terus mendatangi rumah korban, untuk menagih uang pinjaman tersebut.
“Pelaku setiap saat dan terus menerus mendatangi rumah korban, karena korban belum kunjung membayar karena belum memiliki uang, para pelaku menjadi naik pitam, sehingga korban dianiaya oleh para pelaku dan akibatnya korban mengalami luka sayatan ditangannya, akibat senjata tajam pelaku” jelas mantan Kasatreskrim Polres Lampung Tengah ini.
Karena tidak terima atas penganiayaan ini, korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Terbanggi Besar, sehingga setelah menerima laporan korban, Tekab 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar langsung tancap gas menuju tempat kejadian perkara dan menyelidiki keberadaan para pelaku, dengan tidak berselang waktu jajaran petugas berhasil mengamankan para pelaku penagih bank pelejit 46 ( pinjam empat pulang enam tersebut.
“Pelaku dan beberapa barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi besar guna pengembangan lebih lanjut, para pelaku dijerat dengan pasal 170 ayat (2) ke 1 e KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” pungkas Edi Qorinas.
Ditempat terpisah namun berkait dengan tertangkapnya empat orang tersangka ini, beberapa Kepala Kampung di Kecamatan Seputih Agung mengapresiasi kerja cepat Polsek Terbanggi Besar khusus dibawah komando AKP Edi Qorinas, SH., MH. dan Panit 1 Ipda Rommy Dwibowo, SH. yang telah berhasil menggulung para penagih berkedok Koperasi ini.
Hal ini tidak bisa dipungkiri bahwa warga masyarakat disekitarnya telah banyak terjerat hutang akibat pinjaman Koperasi, bahkan berimbas banyaknya warga yang meninggalkan rumah karena keluarga ber ‘cek cok’ akibat terlilit utang Koperasi, yang lebih tragis lagi berdampak sampai terjadi perceraian, sebab itu diharapkan terhadap pihak Kepolisian agar melarang Koperasi yang ‘meminjamkan’ uang terhadap masyarakat dengan bunga yang tidak mampu ditela”ah aturan perbankkan.
“Akibat pinjaman Koperasi yang bunganya tidak masuk akal itu, warganya ada yang minggat meninggalkan rumah, akibat keluarganya berantakan bahkan bercerai, kami berharap agar polisi bisa bertindak tegas dan melarang beroperasi diwilayah Seputih Agung, agar kami bisa rukun dan damai,” pinta Kepala Kampung Selusuban mewakili lainnya. (Ganda)




