Simalungun – Sumaterapost.co
Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun meringkus BS alias Bembeng (25) warga Dusun II, Nagori Bandar Siantar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun diduga pengedar narkotika jenis Shabu.
Pelaku Bembeng ditangkap di Gang Bahagia, Nagori Bandar Siantar. Rabu, (27/10/2021) sore sekitar pukul 17.00 Wib.
Penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat yang dipercaya bahwa di Nagori Bandar Siantar sering terjadi penyalahgunaan dan transaksi narkotika.
Dilakukan penyelidikan, Rabu sore sekitar pukul 17.00 WIB Tim Opsnal Sat Narkoba meringkus Pelaku BS alias Bembeng di Gang Bahagia Nagori Bandar Siantar, dari Pelaku Bembeng ditemukan barang bukti 11 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau brutto 2,70 gram, 1 tas sandang warna coklat merk Eiger, 1 unit HP merk Realme, Uang hasil penjualan sejumlah Rp 600.000 dan 1 potongan plastik kresek.
Diinterogasi Pelaku Bembeng mengaku sudah sekitar tiga bulan mengedarkan Shabu dan barang bukti shabu itu miliknya yang merupakan sisa dari penjualan telah laku atau terjual sejumlah 6 paket dgn uang hasil penjualan Rp 600.000. Shabu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Marihat, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku BS alias Bembeng dan barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyidikan sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK, MH dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono SH.(ns*)




