Sumaterapost.co – Sergai | Tim unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu, Polres Serdang Bedagai,dipimpin Kanit Reskrim Ipda Marsidi Ginting berhasil mengamankan seorang lelaki inisial P Nababan (30) warga dusun I Desa Sialang Buah Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) atas dugaan kasus pencurian dengan pemberatan.
Penyelidikan dan penyergapan tersangka dimulai setelah laporan resmi, dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/08/II/2024/SPK/Polsek Teluk Mengkudu/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Pebruari 2024, dari Achmad Zaini Lubis, Ketua BKM Mesjid Al Islah, pada Selasa, 20 Februari 2024.
Ps, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk SE.MM mengatakan bahwa kronologis kejadian terungkap pintu sebelah kanan mesjid Al Islah ditemukan dalam posisi terbuka pada pukul 04.50 WIB. Lalu Pelapor Achmad memberitahukan kejadian tersebut kepada saksi Aritan dan Jontara Manurung untuk melihat rekaman CCTV di mesjid dan P, Nababan teridentifikasi sebagai pelaku.
“Kerugian akibat pencurian tersebut mencapai Rp. 1.100.000,” sebutnya. Rabu (21/2) sore.
Sebelumnya, Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu mendapat informasi dari masyarakat bahwa target tersangka sedang berada di depan Pekong desa Sialang Buah, kemudian kanit dan opsnal mendekati tersangka namun pelaku pencurian mengetahui kedatangan petugas dan melarikan diri ke belakang rumah penduduk sambil meneriaki petugas.
“Meskipun tersangka berusaha melarikan diri saat petugas mendekatinya, namun upaya penangkapan berhasil dilakukan dan barang bukti yang diamankan termasuk remote dan satu unit kipas angin merek Yundai yang menjadi bukti kuat dalam kasus ini,” ujarnya.
Menurut Iptu Edward, tindakan ini menegaskan pentingnya kerjasama antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal di Wilayah Polsek Teluk Mengkudu Polres Serdang Bedagai.
” Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Teluk Mengkudu,” tukasnya.
[Reporter B-75]




