PESISIR BARAT – Polsek Pesisir Utara, Polres Pesisir Barat berhasil mengamankan pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di kecamatan Lemong, Rabu 22 Nopember 2023.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.I.K,.M.H., melalui Plt Kapolsek Pesisir Utara Iptu Rudi Aries membenarkan Polsek Pesisir Utara telah mengamankan SI, (56) warga kecamatan Lemong, pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Pencabulan terjadi pada Selasa 21 November 2023, sekira pukul 13.30 Wib. Awalnya kedua korban sebut saja Melati (6)dan Puspa (6) beralamat di kecamatan Lemong diajak SI bermain di dalam kamar rumahnya.
Melati dan Puspa yang masih tetangga dengan SI menurut saja, sesampainya di dalam kamar pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban tersebut.
Kemudian ibu korban merasa curiga saat datang untuk mengajak korban pulang, karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada terduga pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya.
Namun pelaku tidak mengakuinya. Setelah itu ibu korban bercerita dengan Edi Purnomo yang juga tetangga korban. Edi Purnomo pin menanyakan hal tersebut kepada SI, akhirnya SI mengakui bahwa telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban.
Pada Rabu 22 November 2023. Sekira pukul 02.30 Wib berdasarkan laporan polisi yang di terima bahwa telah terjadinya tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh Polsek Pesisir Utara.
Atas laporan tersebut polisi melakukan penangkapan terhadap SI di rumahnya di kecamatan Lemong. Kemudian anggota unit reskrim Polsek Pesisir Utara melakukan pengamanan kepada terduga pelaku ke Polsek Pesisir Utara untuk dilakukan pemeriksaan Lebih lanjut.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Gus




