Tanah Datar, SP.co – Dana Alokasi Khusus (DAK) adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.
Program yang menjadi prioritas nasional dimuat dalam Rencana Kerja Pemerintah dalam tahun anggaran bersangkutan. Kemudian, Menteri teknis mengusulkan kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK dan ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional, sesuai dengan Rencana Kerja Pemerintah.
Menteri teknis menyampaikan ketetapan tentang kegiatan khusus kepada Menteri Keuangan.
Faktor-faktor Penentu DAK nasional ditetapkan dalam APBN, sesuai dengan kemampuan APBN yang kemudian
ditindaklanjuti dengan perhitungan alokasi DAK per daerah.
Penghitungan alokasi DAK dilakukan melalui 2 (dua) tahapan, yaitu: (a) Penentuan daerah tertentu yang menerima DAK; dan (b) Penentuan besaran alokasi DAK masing-masing daerah.
Setelah menerima usulan kegiatan khusus, Menteri Keuangan melakukan penghitungan alokasi DAK Penentuan daerah penerima DAK harus memenuhi kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Besaran alokasi DAK masing-masing daerah ditentukan dengan perhitungan indeks berdasarkan kriteria umum, kriteria khusus, dan kriteria teknis.
Kriteria umum sebagaimana dirumuskan berdasarkan kemampuan keuangan daerah yang dicerminkan dari penerimaan umum APBD setelah dikurangi belanja Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Kemampuan keuangan daerah dihitung melalui indeks fiskal netto, daerah yang memenuhi kriteria umum merupakan daerah dengan indeks fiskal netto tertentu yang ditetapkan setiap tahun.
Kriteria khusus dirumuskan berdasarkan: (a) Peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus; dan
(b) Karakteristik daerah. Kriteria khusus dirumuskan melalui indeks kewilayahan oleh Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan masukan dariMenteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional dan menteri/pimpinan lembaga terkait.
Sementara itu, kriteria teknis disusun berdasarkan indikator-indikator kegiatan khusus yang akan didanai dari DAK.
Kriteria teknis dirumuskan melalui indeks teknis oleh menteri teknis terkait Menteri teknis menyampaikan kriteria teknis kepada Menteri Keuangan. Stakeholders penentu DAK
1. Kementerian Keuangan (Direktorat Penyusunan APBN-DJA dan DJPK)
2. Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.
3. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
4. Kementerian Teknis Bidang DAK
Dalam perkembangannya, penambahan bidang-bidang yang didanai dari DAK telah
mengalami penambahan.
Jika alokasi DAK pada tahun 2005 digunakan untuk mendanai kegiatan
di 8 bidang, yaitu pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, prasarana pemerintahan, kelautan dan perikanan, air bersih, dan pertanian, maka pada tahun 2006 dialokasikan untuk mendanai kegiatan di 9 bidang (pendidikan, kesehatan, jalan, irigasi, air minum, prasarana pemerintahan,
kelautan dan perikanan, pertanian dan lingkungan hidup).
Bidang yang didanai dari DAK bertambah dua bidang lagi pada tahun 2008, yaitu bidang keluarga berencana (KB) dan bidang kehutanan sehingga menjadi 11 bidang.
Pada tahun 2009 juga bertambah menjadi 13 bidang karena adanya penambahan bidang perdagangan dan bidang sarana prasarana perdesaan dan untuk selanjutnya mengalami menjadi 14 bidang pada tahun 2010 karena adanya pemisahan.
Bidang DAK Air Minum dan Sanitasi menjadi DAK Air Minum dan DAK Sanitasi. Pada tahun 2011, bidang-bidang yang didanai dari DAK menjadi 19 bidang karena adanya penambahan 5 bidang baru, yaitu bidang listrik perdesaan, perumahan dan permukiman, keselamatan transportasi darat, transportasi perdesaan dan sarana dan prasarana kawasan perbatasan.
Sama halnya dengan tahun 2011, dalam tahun 2012, bidang-bidang yang didanai DAK berjumlah 19, 19 Bidang yang didanai DAK tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Pendidikan.
2. Kesehatan.
3. Infrastruktur Jalan.
4. Infrastruktur irigasi.
5. Infrastruktur air minum.
6. Infrastruktur sanitasi.
7. Prasarana pemerintah.
8. Kelautan dan perikanan.
9. Pertanian.
10. Lingkungan hidup.
11. Keluarga berencana.
12. Kehutanan.
13. Perdagangan.
14. Sarana dan prasarana daerah tertinggal.
15. Listrik pedesaan.
16. Perumahan dan permukiman.
17. Transportasi perdesaan.
18. Sarana dan prasarana kawasan perbatasan.
19. Keselamatan transportasi darat.
Mon Hendri yang saat ini menjabat sebagai Ketua PPWI DPC Tanah Datar berharap agar institusi atau stakeholder yang mendapatkan bantuan Dana Alokasi Khusus ini, agar benar-benar mengawal kegiatam tersebut, jangan main-main lagi dengan uang Negara bahkan kontraktor yang memenangkan lelang tender kegiatan untuk masyarakat ini agar benar-benar melakukan pekerjaannya secara profesional, harapnya. Untuk itu, berhati-hati lah dalam memelihara DAK, tegasnya kepada media ini, Jumat 08/10/2021 di sekretariatnya.
*Hakiem*




