Sumatera post.co | Simalungun – Beragam jenis permainan judi yang ada di nusantara NKRI ini sudah menjadi darah daging bagi masyarakat, tanpa terkecuali judi tebak angka/togel (toto gelap) yang paling digemari oleh peminatnya, hal ini yang membuat para cukong judi tertarik untuk menjalankan bisnis haramnya.
Seperti kita ketahui bersama, pemerintah telah melarang serta membuat undang undang tentang perjudian di negara tercinta ini, namun semua dilanggar oleh pemilik modal, cukong atau sang bandar untuk meraup keuntungan dari para pemain.
Yang lebih menarik lagi ada oknum APH yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam memberantas perjudian justru turut serta menjadi Bandar atau Cukong untuk meraup pundi pundi rupiah dari masyarakat yang gemar berjudi ria.
Padahal pemerintah telah mengeluarkan undang undang tentang perjudian yang telah diatur dalam pasal 303 KUHP dan diperkuat lagi dengan undang undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban yang merupakan perjudian secara konvensional.
Di dalam pasal 303 KUHP tindak pidana perjudian telah diterapkan ancaman hukuman paling lama sepuluh tahun kurungan penjara atau denda paling banyak Rp. 25.000.000. (dua puluh lima juta rupiah) namun tak satu pun para cukong atau bandar judi ini menggubris aturan yang telah ditetapkan pemerintah.
Seperti keterangan sumber seorang warga sidamanik yang menceritakan kalau di daerahnya perjudian jenis tebak angka ini di gawangi oleh sosok oknum berseragam loreng inisial” MS ‘dan bertugas di rindam kota pematang siantar, hingga saat ini mereka masih berjalan tanpa ada halangan dari aparat kepolisian ujar sumber, pada Rabu, (14/09/2022).
Mereka mamakai jasa sub agen seperti saipul, antoni, paleng sirait, serta joner simarmata, mereka ini lah sebagai pengepul omset judi togel disimalungun atas milik “MS”, lain lagi untuk simalungun bawah yang dipercayakan kepada” Ysf” yang juga seorang oknum berseragam loreng.
Dan masih menurut sumber, bahkan di wilayah kota pematang Siantar, ada dua kecamatan juga yang dikuasai oleh MS, seperti wilayah polsek Siantar Martoba, dan polsek Siantar Barat, di jalan Sm Raja samping dinas sosial Siantar penulisnya Br.sitorus, Segi Tiga Kartini (Usi) di sebuah warung nasi penulisnya simbolon dan sitinjak di loket PMH samping ramayana plaza, dalam sehari ia bisa meraup puluhan hingga ratusan juta rupiah dari Simalungun dan Kota Siantar.
“Harapan kami sebagai masyarakat simalungun agar pihak (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap kedua oknum tersebut yang di duga sebagai bandar judi jenis toto gelap (togel) dan memberantas segala bentuk perjudian yang ada dibumi habonaron do bona ini,”harapnya.
Kru media pun coba konfirmasi kepada Kapolres simalungun, AKBP Ronald Fredy C Sipayung S.H.,S.I.K., M.H, terkait adanya praktik perjudian jenis toto gelap lewat pesan WhatsApp, Kapolres Simalungun mengatakan,
“Terima kasih informasinya dan akan dilakukan penindakan,” Ujar Kapolres.
Begitu juga ketika konfirmasi kepada Dan Den Pom Pematang Siantar, Mayor CPM Junilham Sitorus S.H, juga melalui melalui pesan WhatsApp beliau mengatakan,
“Terima kasih infonya ya mas, akan saya dalami,” Sebut Junilham.
(ns*)




