Sumaterapost.co | Asahan – Berulangkali di panggil pihak Kejaksaan Negeri Asahan akhirnya Eks Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap serahkan diri, Kamis (25/08/2022) sekira pukul 13:00 WIB.
Usai diperiksa oleh Kejari Asahan, mantan Kades Perkebunan Sei Dadap I/II berinisial YA yang diduga menggelapkan Dana Desa akhirnya ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku.
Kepada sejumlah Wartawan, Kepala Kejaksaan Negeri Asahan (Kajari), Dedyng Wibianto Atabay melalui Kasi Intelnya J.S Malau membenarkan, telah melakukan penetapan Tersangka sekaligus penahanan atas nama Tersangka inisial YA selaku Kepala Desa Perkebunan Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Asahan.
“Dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Pengelolaan Dana Desa (DD) Dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2018 dan 2019 di Desa Perkebunaan Sei Dadap I/II Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan, dimana berdasarkan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Asahan ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 352.590.007,37,”kata JS Malau.
Menutup keterangnya, Kasi Intel Kejari Asahan JS Malau menyebut, bahwa selama menjalani pemeriksaan, tersangka YA bersikap kooperatif, walaupun sempat berulang kali dipanggil untuk hadir.
“YA kemudian hadir dan menyerahkan diri ke Kejari Asahan. Begitu YA datang, langsung ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II Labuhan Ruku Kabupaten Batubara,” tandasnya.
(Manalu)




