Sumaterapost.co – Sergai | Pengadilan Negeri (PN) Serdang Bedagai sedang menggelar sidang atas kasus pemalsuan tanda tangan yang melibatkan mantan sekretaris desa inisial SGN (62) dan Kepala Desa Pasar Baru inisial SI alias Rudi Armada (40) Keduanya didakwa atas dugaan memalsukan tanda tangan kaur Pemerintahan Desa, Siti Jubaidah.
Menurut amatan Bidang Investigasi dan Infokom DPP LSM-TERKAMS Kabupaten Serdang Bedagai, M. Sudandi, dalam ruangan persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Serdang Bedagai, Maria Barus SH MH. Kamis (4/7) sore. Terungkap bahwa Sugimin mengakui perbuatannya atas perintah Kepala Desa.
Sudandi, mengaku telah beberapa kali menghadiri sidang tersebut. Ia menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga memberikan keterangan yang berbelit-belit, berbeda dengan pengakuan mereka dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Akibatnya, majelis hakim tampak marah.
“Padahal, dalam BAP kedua terdakwa mengakui perbuatannya. Namun, di persidangan, mereka berubah-ubah keterangan,” ujar Sudandi, kepada Sumaterapost.co , Jum’at (5/7) sore.
Terlebih lagi, terdakwa SGN yang sebelumnya mengakui perbuatannya, berubah sikap saat dihadirkan bersama Kades SI di hadapan majelis hakim. SGN justru membela Kades SI dan tidak mengakui perbuatannya. Hal ini membuat majelis hakim semakin marah.
“Ini jelas mempersulit jalannya persidangan dan menunjukkan ketidakjujuran para terdakwa,” tambah Sudandi.
Sudandi meminta agar majelis hakim bertindak tegas terhadap para kepala desa yang melanggar aturan dan melakukan korupsi. Ia menyebutkan bahwa SI alias Rudi Armada sudah dua kali terlibat dalam dugaan korupsi dan mengembalikan uang anggaran desa dengan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) kepada negara.
“Tindakan ini jelas ada unsur kesengajaan. Kami dari LSM Terkam meminta agar hakim memberikan hukuman yang setimpal untuk memberikan efek jera,” tegasnya.
Menurut Sudandi, keadilan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. “Jangan tebang pilih, tindak seadil-adilnya sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” ujarnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi para pejabat desa lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dan terlibat dalam tindakan korupsi.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan mencerminkan betapa pentingnya integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan di tingkat desa. Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai ini diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku pemalsuan dan korupsi.
Reporter B-75.