Tebing Tinggi, Sumaterapost.co | Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial IS (55) yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kota Tebing Tinggi ditangkap oleh Polres Serdang Bedagai atas dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penangkapan terjadi pada Jumat, 7 Februari 2025, sekitar pukul 14.30 WIB di Dusun III, Desa Pon, Perumahan Horas 1, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai.
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tebing Tinggi, Herry Aryanto SE, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyatakan mengetahui informasi ini dari pemberitaan media online dan telah menghubungi keluarga IS untuk memastikan kebenarannya.
Namun, hingga kini, keluarga belum menerima surat penahanan resmi dari pihak kepolisian,” kata Herry
Herry menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan sanksi administrasi tegas kepada IS, namun masih menunggu surat resmi dari Polres Serdang Bedagai.
“Kami tetap menunggu surat dari Polres Sergai, surat putusannya. Hasilnya masih menunggu,” ujarnya, Kamis (13/2) di ruang kerja kantor Dinas PU Kota Tebing Tinggi.
Menurut Herry, Dinas PU Kota Tebing Tinggi sebelumnya telah melakukan sosialisasi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Tebing Tinggi untuk mengingatkan para ASN dan staf honorer agar menjauhi narkoba.
” Himbauan tersebut disampaikan melalui stiker dan pemberitahuan dengan slogan “Jauhi Narkoba” dan “Stop Narkoba”, imbuhnya.
Terkait kasus IS, Herry menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu proses hukum yang berjalan.
“Kami menunggu, karena kalau dari dinas ini nggak bisa langsung intervensi ke sana, karena memang kalau sudah masalah narkoba ini keluarga yang nanti menerima surat penangkapan dari Polres Sergai,” jelasnya.
ia menjelaskan, bahwa IS diketahui telah bekerja di Dinas PU sejak tahun 2007 sebagai staf di bidang sumber daya air. Selama ini, ia dikenal sebagai sosok yang rajin bekerja, dan pihak dinas tidak mengetahui bahwa IS menggunakan narkoba hingga kabar penangkapannya muncul di media.
Menanggapi peristiwa ini, Dinas PU Kota Tebing Tinggi berencana melakukan tes urine bagi para ASN bekerja sama dengan BNN Kota Tebing Tinggi.
Hal ini akan segera dibicarakan bersama Kepala Dinas PU untuk memastikan tidak ada lagi staf yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Di sisi lain Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Kota Tebing Tinggi melalui Analis SDM Aparatur Muda, Popy Nurhafni SH, menjelaskan bahwa untuk memberhentikan ASN sementara, diperlukan surat penahanan dari kepolisian.
” Jika surat tersebut telah diterima, ASN yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dengan pemotongan gaji sebesar 50% hingga ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya kepada Sumaterapost.
Popy menambahkan, jika putusan pengadilan menjatuhkan hukuman penjara lebih dari dua tahun, maka ASN tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.
Namun, jika hukuman yang dijatuhkan kurang dari dua tahun, masih ada pertimbangan lebih lanjut terkait status kepegawaiannya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh ASN di Kota Tebing Tinggi untuk menjauhi narkoba dan menjaga integritas dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara.
Reporter: Bambang.