SUMATERA POST – PRINGSEWU – Penggunan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) merupakan sebuah keterampilan dan pengetahuan, setidaknya setiap individu yang bekerja di lingkup perkantoran maupun dilapangan wajib memiliki pengetahuan terkait cara menghadapi bahaya kebakaran dan menanggulanginya dengan menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
Dalam hal ini Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pringsewu, memberikan pemahaman cara menggunakan APAR yang diikuti oleh, unsur kecamatan, Sekolah Dasar dan Dunia Usaha di Kecamaran Pardasuka, Kamis (21/10).
Kasi Kesiapsiagaan BPBD dan Damkar Kabupaten Pringsewu, Agus Purnomo, mengatakan, Kami dari Satgas Penanggulangan Bencana pada kesempatan ini selain mengadakan pelatihan dan pemahaman mematikan SPI dengan menggunakan APAR, juga melakukan pengechekan dan penarikan Retrisbusi serta memberikan pengarahan dan pemahaman seputar pencegahan kebakaran dan memadamkan api dengan APAR
Kegiatan sosialisasi penggunaan APAR, dibuka langsung oleh Edi Sumber Pamungkas Kepala Pelaksana BPBD Pringsewu didampingi oleh Pahruroji Plt Camat dan Maryoto Bhabinsa Pekon Pardasuka, dengan mengh as irkan narasumber Ananto Pratikno Kabid Rehabilitasi dan Rekonstruksi serta Pimpinan CV Citra Surya Mandiri Lampung yang bergerak dibidang Pengadaan dan Servis Alat Pemadam Kebakaran termasuk Alat Pemadam Api Ringan ( APAR).
Pada agenda tersebut Tim Satgas Damkar juga melakukan demo dan praktek penggunaan APAR, agar semua peserta dan pemilik APAR yang hadir mampu menggunakannya ketika terjadi musibah kebakaran dilingkup wilayah kerjanya, ujar Agus Purnomo Kasi Kesiapsiagaan sekaligus Koordinator Tim Penertiban APAR wilayah Kecamatan Pardasuka dan Ambarawa.
” Sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008 tentang Persyaratan Teknis Sistem Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan, pengelola dan pemilik Gedung wajib menyediakan Sistem Proteksi Kebakaran Aktif yang secara lengkap terdiri atas Sistem Pendekteksian Kebakaran baik Manual maupun Otomatis Sistem Pemadam Kebakaran Berbasis Air seperti Springkler, Pipa Tegak dan Slang Kebakaran serta Sistem pemadam kebakaran berbasis bahan mimia seperti Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dan Pemadam Khusus, jelas Ananto Pratikno.
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Pringsewu, Edi Sumber Pamungkas, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor : 16 tahun 2013 tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran dan Peraturan Bupati Pringsewu Nomor : 47 tahun 2019 tentang Peninjauan Kembali Tarif Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, pemilik Alat Pemadam Kebakaran termasuk APAR juga memiliki kewajiban membayarkan Retribusi Daerah atas Jasa pengechekan dan pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim maupun Satgas Damkar Kabupaten Pringsewu.
Pada sesi penutup, Ahmad Subali Kepala Pekon Sukorejo mewakili seluruh peserta menyampaikan terimakasih atas Ilmu dan Pengetahuan yang diberikan oleh Tim Satgas PB dan Damkar Kabupaten Pringsewu, sangat bermanfaat bagi kami semuanya, jujur selama ini kami memiliki Alat APAR tersebut, tapi kami tidak tahu menggunakanya secara benar sesuai SOP, ujar Subali.(Andoyo)