SERGAI, Sumaterapost.co | Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) gencar mendorong percepatan sertifikasi aset desa.
Langkah ini dilakukan untuk mencegah konflik kepemilikan tanah dan memperkuat pengelolaan aset desa.
Hal ini disampaikan Kepala BPN Sergai, Roni L dalam sosialisasi yang digelar Rabu (4/12/2024), di Aula kantor BPN Sergai,
Kepala BPN Sergai, Roni L Parningotan Sitanggang, melalui Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Sergai, Tri Satya, menegaskan pentingnya inventarisasi dan sertifikasi aset desa.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, aset desa, termasuk tanah, wajib disertifikatkan atas nama pemerintah desa,” tegas Tri.
Tri menjelaskan bahwa banyak konflik tanah terjadi karena masyarakat mengklaim tanah tertentu sebagai milik leluhur mereka, padahal sudah dihibahkan kepada desa.
Dengan adanya sertifikat, status kepemilikan aset desa akan lebih jelas dan terlindungi secara hukum.
Reporter: Bambang